TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelaksanaan layanan SIM keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (23/12/2025).
SIM keliling merupakan salah satu layanan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padang Pariaman.
Untuk lokasi pelaksanaan dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB di Kantor Lantas Lubuk Alung.
Baca juga: SIM dan Samsat Keliling Kota Padang Selasa 23 Desember 2025, Berikut Syarat dan Lokasinya
Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman berlokasi tepatnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C bisa mendatangi lokasi tersebut sampai pada pukul 13.00 WIB.
"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.
Baca juga: Libur Nataru, Polda Sumbar Ingatkan Warga Waspadai Cuaca dan Keselamatan Perjalanan
Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.
Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.
Baca juga: Lokasi Penemuan Mayat Perempuan di Pinggir Jalan Padang Pariaman Dipasangi Garis Polisi
Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)