Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyampaikan (22/12) bahwa surat penetapan tersangka dari Mabes Polri telah diterima dan berkaitan dengan ijazah yang digunakan Hellyana.
Secara terpisah, Divisi Humas Polri juga mengonfirmasi bahwa Hellyana telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Selain kasus ijazah palsu, Hellyana juga tercatat pernah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penipuan terkait tunggakan pembayaran hotel.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut dilakukan pada September 2025 dan hingga kini perkaranya masih bergulir di pengadilan.
Kasus tersebut bermula saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan memesan fasilitas hotel dalam rentang waktu Maret 2023 hingga September 2024.
Tagihan pemesanan hotel tersebut disebut tidak dibayarkan sehingga dibebankan kepada manajer hotel yang bertanggung jawab saat itu.
Akibatnya, pihak manajer hotel harus menanggung pembayaran secara bertahap dan mengalami kesulitan finansial hingga akhirnya mengundurkan diri pada Maret 2025.
Atas perbuatannya, Hellyana didakwa dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
# Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung # Hellyana # ijazah palsu