Ini Rekomendasi UMK 2026 di Kepri Termasuk Kota Batam Hasil Pleno Dewan Pengupahan
December 23, 2025 10:06 AM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rapat dewan pengupahan UMK 2026 untuk Kabupaten /Kota di Provinsi Kepulauan Riau tengah dibahas di Graha Kepri pada Senin, (22/12/2025)

Pembahasan tersebut dihadiri perwakilan dari Disnaker dari masing-masing Kota/Kabupaten, Disperindag, pengusaha, dan buruh.

Rapat pembahasan UMK yang dimulai pukul 10:00 WIB dan selesai sekira pukul 16:00 WIB berjalan dengan baik, dan satu persatu menyampaikan rekomendasinya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan bahwa usulan UMK 2025 dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri. 

"Alhamdulillah semua 7 kabupaten kota hari ini pleno sudah selesai. Terkait dengan usulan telah disampaikan, kalau amanat PP itu kan tanggal 24 Desember 2025 sudah selesai."

"Maka kita akan tunggu besok gubernur tetapkan SK untuk UMK 7 kabupaten kota," ujar Diky di Batam.

Masukan ini telah dibahas bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan dengan mengacu pada PP nomor 49 tahun 2025.

Berikut rekomendasi UMK 2026 kabupaten/kota di Kepri 

  • 1. Kota Batam, UMK 2026 naik 7,38 persen atau sekitar Rp 368.382, dari Rp 4.989.600 menjadi Rp 5.357.982.
  • 2. Kabupaten Bintan, UMK 2026 naik 8,923 persen atau Rp 375.459, menjadi Rp 4.583.221.
  • 3. Kabupaten Karimun, UMK 2026 naik 7,22 persen atau Rp 285.460, menjadi Rp 4.241.935, sementara UMSK Karimun ditetapkan sebesar Rp 4.248.268.
  • 4. Kota Tanjungpinang, UMK 2026 naik 5,37 persen atau Rp 193.721, menjadi Rp 3.817.375.
  • 5. Kabupaten Lingga, UMK 2026 naik 5,79 persen atau 209.877, ditetapkan sebesar Rp 3.833.531.
  • 6. Kabupaten Natuna, UMK 2026 mengikuti nominal UMP Kepulauan Riau.
  • 7. Kabupaten Kepulauan Anambas UMK 2026 naik 4,77 persen atau Rp 194.932, kenaikan menjadi Rp 4.279.851.

Ditanya soal usulan buruh terkait adanya Upah Sektoral, pihaknya mengatakan banyak faktor yang melatarbelakangi belum dditetapkannya UMSK di Baatam.

"Ada beberapa faktor. Mungkin karena waktu terlalu dekat 24 Desember 2025 nanti sudah kelihatan penatapan UMK."

"Untuk UMSK mungkin walikota belum ketemu pelaku sektoral bagaimana pembahasannya, ini yang baru ada Karimun," katanya.

Terkait Upah Mimum provinsi saat ini masih menunggu SK Gubernur dan akan diumumkan pada 24 Desember 2025 mendatang.

( tribunbatam.id/uciksuwaibah )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.