Pemkab Sidrap Fasilitasi Titik Temu Penyelesaian Sengketa Lahan PT BULS dan Petani Wala
December 23, 2025 10:56 AM

TRIBUN-TIMUR.COM -  Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT BULS dan kelompok petani Kampung Wala, Kecamatan Pitu Riase, melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Senin (22/12/2025).

Rapat berlangsung di Baruga Rumah Jabatan Bupati Sidrap dan dipimpin langsung oleh Bupati Syaharuddin Alrif.

Pertemuan tersebut merupakan upaya lanjutan pemerintah daerah dalam memediasi kedua belah pihak guna menyelaraskan data serta mencari solusi atas konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Fokus pembahasan diarahkan pada sinkronisasi data kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS dan klaim penguasaan lahan oleh kelompok petani Kampung Wala.

“Tujuan kita adalah mencari jalan keluar berdasarkan data dan fakta, sehingga persoalan ini bisa tuntas dan tidak berlarut-larut,” ujar Bupati Syaharuddin Alrif dalam rapat tersebut.

Rapat dihadiri perwakilan PT BULS dan kelompok petani, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap Taufik, serta Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudin.

Turut hadir para asisten, kepala perangkat daerah terkait, Camat Pitu Riase, Lurah Batu, Kepala Desa Compong, dan Kepala Desa Bila Riase.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan terkait objek tanah yang disengketakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap kemudian memaparkan riwayat legalitas HGU PT BULS, termasuk peta lokasi lahan sebelum dan sesudah perpanjangan hak pengelolaan.

Dipaparkan bahwa HGU PT BULS pada tahun 1971 tercatat seluas sekitar 11.990 hektare. Setelah perpanjangan hak pada tahun 2002, luas lahan menjadi sekitar 6.623,10 hektare sebagaimana tercantum dalam Sertifikat HGU Nomor 16 Kabupaten Sidrap Tahun 2002.

Berdasarkan hasil penelusuran peta tersebut, lokasi yang saat ini dikuasai dan ditanami tanaman produktif oleh kelompok petani Kampung Wala diketahui berada dalam wilayah HGU PT BULS.

Dengan mempertimbangkan data empirik, pemaparan teknis pertanahan, serta arahan unsur Forkopimda sebagai bagian dari GTRA, rapat menyepakati sejumlah kesimpulan.

Salah satunya menegaskan bahwa lahan yang dikelola oleh kelompok petani Kampung Wala merupakan bagian dari wilayah HGU PT BULS sesuai Sertifikat HGU Nomor 16 Tahun 2002.

Meski demikian, PT BULS memberikan kebijakan kelonggaran kepada kelompok masyarakat yang selama ini mengelola lahan tanpa izin untuk tetap memanfaatkan lahan tersebut hingga 31 Desember 2025. Setelah batas waktu tersebut, pemanfaatan lahan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak.

Rapat juga menyepakati bahwa perbedaan pandangan terkait keberadaan Kampung Wala mengacu pada peta Sertifikat HGU Nomor 16 Tahun 2002, yang menunjukkan Kampung Wala tidak berada dalam wilayah yang dikuasai PT BULS berdasarkan sertifikat tersebut.

Selain itu, Gugus Tugas Reforma Agraria mempersilakan dan tidak menghalangi pihak mana pun yang ingin menempuh jalur hukum perdata melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi penerbit sertifikat HGU.

Keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi PT BULS dan kelompok petani Kampung Wala. Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap kesepakatan ini dapat menjadi titik temu penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan dan berkelanjutan.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.