Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Masyarakat Desa Loli Oge bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng melakukan unjuk rasa di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (23/12/2025).
Aksi itu dilakukan berdasarkan informasi terkait 7 perusahaan baru yang masuk untuk melakukan penambangan di wilayah Desa Loli Oge.
Baca juga: Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Tata Usaha Bukan Sekadar Administrasi, tapi Pengendali SOP
Sekitar 50 massa aksi yang tiba dengan menggunakan mobil sound dan spanduk penolakan perusahaan.
Aksi kali ini menuntut 4 poin kepada pihak Polda Sulteng, diantaranya :
1. Menolak Tambang Batuan Yang Baru.
2. Usut Kasus Mafia Tanah Terhadap Oknum Aparat Desa Yang Menjadi Makelar Tambang.
3. Masyarakat Pemilik Lahan Menuntut Agar Di Usut Tuntas Kasus Penjualan Lahan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Lokasi.
4. Menuntut Agar Aparat Desa Mendata Seluruh Warga Pemilik Lahan Agar Dibuatkan Pengantar SKPT Untuk Pembuatan Sertifikat
Baca juga: Harga Terbaru HP Samsung: Samsung Galaxy S25 FE, Galaxy Z Fold 7, Galaxy Z Flip 7, Galaxy S26 Edge?
Advokat LBH Sulteng, Agussalim mendesak institusi kepolisian untuk menemui massa aksi guna mendengarkan aspirasi dari massa aksi yang hadir.
Dikabarkan sebelumnya, PT Wadi Al Aini Membangun (WAAM) merupakan perusahaan galian C baru yang berlokasi di wilayah Desa Loli Oge dengan luas wilayah sekitar 19 Hektare.
Namun perusahaan itu mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar sehingga menjadi pemicu laporan yang dilayangkan oleh PT WAAM ke Polda Sulteng pada awal Desember 2025.
Atas laporan itu, sebanyak 11 masyarakat Desa Loli Oge dilaporkan oleh PT WAAM sehingga masyarakat merasa dikriminalisasi.
Berdasarkan kronologi tersebut, Agussalim mendesak agar kepolisian juga mendengarkan aspirasi dari massa aksi yang hadir.
Baca juga: Rapat Pansus DPRD Sigi: Enos Dorong Kepastian Pembentukan Kecamatan Sigi Kota
"Ada 11 orang yang dilaporkan oleh PT WAAM. Jadi kami meminta agar dapat diterima yang mana merupakan korban dari perusahaan tersebut karena menjual lahan warga tanpa sepengetahuan pemilik lahan," jelas Agus dengan lantang di depan Mapolda Sulteng.(*)