TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten (Purbalingga), melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyusun pengaturan terkait ruas jalan yang boleh dan tidak boleh dilintasi angkutan galian C.
Pasalnya, keberadaan angkutan galian C yang tidak terkendali juga menimbulkan dampak langsung bagi warga.
Terutama kerusakan jalan dan terganggunya kenyamanan berlalu lintas, khususnya bagi masyarakat sekitar galian C, seperti di wilayah Slinga, Penaruban, Jatisaba hingga Kemangkon.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tidak tinggal diam.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab akan menyusun pengaturan terkait ruas jalan yang boleh dan tidak boleh dilintasi angkutan galian C.
Kebijakan ini pun disiapkan sebagai langkah pengendalian, sekaligus upaya menjaga kondisi jalan yang telah diperbaiki agar tidak kembali rusak akibat aktivitas truk tambang.
Baca juga: Wisatawan Waspada! Cuaca Ekstrem Iringi Momen Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Purbalingga, Narno membenarkan hal tersebut. Namun saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian dan belum mengambil langkah pelarangan secara serta-merta terhadap kendaraan galian C tersebut.
Menurutnya, diperlukan pemetaan yang matang terlebih dahulu, mulai dari ruas jalan yang dilalui hingga dampak yang ditimbulkan.
"Betul, namun saat ini kita masih perlu melakukan pemetaan terkait ruas-ruas mana saja yang dilalui dan dampak yang harus diantisipasi," katanya, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi saat ini masih dalam tahap kajian agar aturan yang dihasilkan tepat dan tidak merugikan pemerintah, pengguna jalan, ataupun para pengusaha galian C.
"Meskipun galian C memberikan dampak, galian C juga diperlukan untuk pembangunan. Kalau tidak ada proses pembangunan, ini juga akan mengganggu. Sehingga memang harus diatur dengan hati-hati agar pengguna jalan juga sama-sama enak," ujarnya.
Baca juga: Harga Emas Kembali Catatkan Sejarah, Naik Rp 59.000/gram Per Selasa 23 Desember 2025
Ia menyebut, ketika nanti ruas jalan telah ditetapkan kelas dan ruas tertentu yang tidak boleh dilintasi, maka harus dipikirkan pula bagaimana mekanisme faislitasi dan pengawasan.
"Regulasi tanpa pengawasan dan penindakan yang jelas, hanya akan menjadi sia-sia. Jadi ini memang harus benar-benar dipikirkan," tuturnya.
Sementara itu, Sunarno juga mengatakan, sebagian besar angkutan galian C menggunakan dump truck yang tidak sesuai ketentuan. Banyak kendaraan yang tidak pernah melakukan uji berkala, sehingga berkontribusi pada kerusakan jalan.
"Sebenarnya, sepanjang kendaraan sesuai ketentuan tidak akan menimbulkan kerusakan jalan. Yang jadi masalah adalah, sebagian besar angkutan galian C itu overload dan over dimension (ODOL)," katanya.
Berdasarkan data dari Dishub Purbalingga, terdapat sekitar 500-600 unit dump truck yang tidak pernah melaksanakan uji berkala.
"Kami memang melakukan pemeriksaan melalui operasi teknis laik jalan, namun sifatnya masih insidentil dan tidak bisa dilakukan setiap hari.
Disisi lain, biasanya mereka juga sudah tahu kalau kendaraanya ODOL, jadi tidak mau uji secara berkala karena pasti tidak lolos sebelum baknya dipotong sesuai aturan," jelasnya.
Terkait sanksi, pihaknya mengatakan terdapat ketentuan tentang ukuran kendaraan dan kelas jalan yang diatur dalam undang-undang.
Namun, penegakan hukum tetap berada di ranah kepolisian, sementara Dishub hanya berperan dalam aspek teknis dan pengujian kendaraan.
"Kami memahami teknis dan dilibatkan dalam pengukuran, namun penegakan hukum tetap di ranah kepolisian," katanya.
Dengan adanya kajian tersebut, Pemkab Purbalingga berharap dapat menemukan titik temu antara kebutuhan pembangunan dan kenyamanan masyarakat.
Pengaturan angkutan galian C diharapkan tidak hanya melindungi infrastruktur jalan, tetapi juga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan.
Ke depan, Dishub juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga pelaku usaha galian C, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif dan berkelanjutan, sekaligus meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat pengguna jalan. (anr)