TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI - Pemerintah Kabupaten Batang Hari menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang Hari sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, Selasa (23/12/2025).
Nilai upah minimum tersebut ditetapkan sebesar Rp3.471.000, penetapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari, M Ridwan Noor.
Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dan perhitungan yang telah dilakukan bersama unsur terkait.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Kramat Tinggi Batang Hari Jambi Tembus Rp85 Ribu per Kilogram
Menurutnya, hasil perhitungan UMK Batang Hari berada di bawah nilai UMP Jambi.
"Kami sudah melakukan rapat dan perhitungan. Namun, hasil perhitungan UMK berada di bawah UMP, sehingga disepakati UMK Batang Hari disamakan dengan UMP," ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.
Ia menjelaskan, penetapan UMK yang sama dengan UMP tersebut melalui mekanisme dan tahapan sesuai aturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
"Kesimpulan rapat menetapkan UMK sama dengan UMP, dengan nilai Rp3.471.000," katanya.
Baca juga: Harga Bawang Putih di Pasar Kramat Tinggi Batang Hari Jambi Naik Tipis Rp35.000 per Kilogram