Pemprov Bengkulu Pastikan Layanan Tetap Optimal Jelan Natal dan Tahun Baru, ASN Tetap Masuk Kerja
December 23, 2025 05:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan baru terkait fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Aturan tersebut memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 29 hingga 31 Desember 2025, namun dengan kriteria yang sangat selektif.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beberapa instansi, termasuk TNI dan Polri, tidak masuk dalam skema fleksibilitas kerja tersebut.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat khusus membahas penerapan WFA di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Herwan menjelaskan, pada akhir tahun 2025 terdapat banyak aktivitas, kegiatan, dan pekerjaan yang harus segera dituntaskan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kemarin sudah rapat soal WFA ini, mengingat situasi di akhir tahun 2025 ini, banyak aktivitas dan kegiatan hingga pekerjaan yang harus dituntaskan oleh OPD-OPD, sehingga kita tidak ada WFA,” ungkap Herwan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (23/12/2025) pukul 08.47 WIB.

Herwan menegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak menerapkan kebijakan WFA.

Seluruh ASN tetap masuk kerja seperti biasa dan diminta tidak mengambil libur saat Natal dan Tahun Baru.

SEKDA PROVINSI - Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (19/12/2025). Warga Bengkulu berpeluang pergi Umrah syaratnya Bayar Pajak Kendaraan tepat waktu.
SEKDA PROVINSI - Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (19/12/2025). (HO Medcen Pemprov Bengkulu)

“Semuanya (ASN, red) masuk kerja tak ada libur,” tutur Herwan.

Herwan menambahkan, apabila ada ASN yang libur saat Natal dan Tahun Baru 2026, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan.

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kedisiplinan ASN lainnya, terlebih libur Natal dan Tahun Baru di Provinsi Bengkulu tidak seperti libur Idul Fitri.

Selain itu, arus mudik maupun aktivitas liburan ke luar daerah dinilai tidak terlalu padat.

“Kalau nanti ada ASN yang libur akan berdampak pada pekerjaan mereka, dilihat juga untuk di Provinsi Bengkulu libur Natal dan tahun baru tidak terlalu, arus juga tidak terlalu padat, serta liburan ke luar kota juga tidak banyak, jadi tidak ada WFA, kita tetap kerja normal seperti biasa,” jelas Herwan.

Meski demikian, Herwan menyebutkan ASN tetap diperbolehkan mengambil cuti.

Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak melarang ASN mengajukan cuti dengan ketentuan dan tujuan tertentu.

“ASN kita persilahkan untuk mengambil cuti, tapi dengan syarat tertentu, misal ASN itu ingin merayakan Natal atau ingin berangkat umrah,” tutup Herwan. (Adv)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.