Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Air lindi merupakan salah satu bagian dari permasalahan sampah yang tak bisa dipisahkan.
Pasalnya, air lindi adalah cairan yang berasal dari serapan air hujan pada tumpakan sampah yang dapat mencemari lingkungan.
Cairan ini juga berdampak buruk bagi kesehatan karena mengandung bakteri dan bahan kimia berbahaya.
Air lindi yang menetes dari truk sampah di jalanan saat proses pengakutan juga merupakan suatu permasalahan karena baunya yang sangat tak sedap.
Seperti halnya yang terjadi dalam proses pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbubulang.
Sepanjang jalan yang dilalui oleh truk-truk pengangkut sampah ini memiliki bau tak sedap karena terkena tetesan air lindi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pembenahan dalam hal pengangkutan sampah.
Baca juga: Pemkab dan Pemkot Bogor Lakukan MoU untuk PSEL, Berharap Sampah di Galuga Tak Lagi Menggunung
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, saat ini armada pengangkut sampah mulai beralih menggunakan kendaraan yang lebih terutup yaini truk compactor.
Kendaraan tersebut sudah dilengkapi teknologi yang lebih modern dibanding truk pada umumnya yakni dapat langsung memadatkan sampah.
"Kami bertransformasi beberapa unit kendaraan pengangkut sampah sudah menggunakan compactor, tapi belum bisa semuanya," ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Pun begitu, ia tak menampik jika saat ini truk compactor yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor masih terbatas jumlahnya.
Menurutnya hal itu merupakan salah satu upaya bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan sampah yang cukup kompleks.
"Mudah-mudahan tahapannya berjalan dari tahun ke tahun, sehingga proses pengelolaan sampah dari beberapa titik lokasi dapat kita minimalisir untuk air lindi yang keluar," katanya.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga sedang mencanangkan pengelolaan sampah di tingkat desa.
Dengan sistem pengelolaan sampah dari hulu tersebut, maka proses pengakutan sampah ke tempat pemrosesan akhir sampah akan berkurang.
"Kita pun menggunakan bantuan keuangan infrastruktur desa di tahun 2026, peraturan bupatinya mengatur dapat digunakan untuk pengelolaan sampah di tingkat desa. Sehingga beberapa sampah bisa diproses di tingkat desa, yang tidak bisa diproses baru dibawa ke TPA," katanya.