Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Besaran kenaikan upah 2026 masih dibahas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dewan pengupahan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, masih berunding bersama buruh dan pengusaha, termasuk para ahli.
Setelah selesai dibahas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral akan ditandatangani dan diumumkan pada Rabu 24 Desember 2025.
"Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi," ujar Dedi, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Lewat Rapat Alot dari Pagi Sampai Sore, UMK Kota Tasikmalaya Disepakati Naik 6,37 Persen
Rapat pleno sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Gedung Sate. Dalam pembahasannya, serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 di angka Rp3.589.619.
Alasannya, selama ini terjadi perbedaan upah yang relatif besar antar Kabupaten/Kota di Jabar. Misalnya, Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754 sedangkan Kota Bekasi tembus Rp5.690.753, ada selisih sekitar Rp3.485.999.
Regulasi anyar yang diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai tidak bisa menjawab kesenjangan upah yang terjadi.
Sebab, formulasi perhitungan yang digunakan yakni inflasi year on year (YoY) September 2025, 2,19 persen, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9.
Misalnya, jika UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal 0,9 maka hasilnya tetap belum mampu mengejar Kota Bekasi. Sehingga, serikat meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.
Serikat buruh pun meminta agar hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, agar UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.833.318. Sedangkan untuk UMSP pada 2026 di angka Rp3.870.004. (*)