Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Periode 2025, 750 Butir Ekstasi Dihancurkan
December 23, 2025 07:03 PM

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, menggelar pemusnahan barang bukti besar-besaran dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kantor Kejari Aceh Timur, pada Selasa (23/12/2025).

Dalam pemusnahan itu Kejari memusnahkan 750 butir pil ekstasi, 1.052,6 gram sabu, 2.963,36 gram ganja.

"Pemusnahan barang bukti tersebut perwujudan tugas kejaksaan sebagai eksekutor. Ini tanggung jawab moral kamis kepada masyarakat untuk memastikan barang hasil kejahatan, terutama narkotika yang merusak generasi muda," ujar Kepala Kajari Aceh Timur Ibsaini SH MH.

Selain narkotika yang berasal dari 48 perkara, kejari juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana lain, seperti:

Kejahatan terhadap orang dan harta benda ada 13 perkara yang meliputi, penganiayaan, pencurian, dan penipuan

Juga keamanan negara dan ketertiban umum, meliputi 8 perkara, kasus migas ilegal, pelanggaran qanun, hingga kasus terkait Rohingya

Untuk narkotika meliputi sabu dan ekstasi, proses pemusnahan dilakukan dengan dihancurkan mengguagah blander dengan cairan pelarut. Sementara ganja dan baju dengan cara dibakar hingga habis habis dalam drum besi.

Untuk unit handphone dihancurkan dengan menggunakan palu besi dan untuk senjata tajam dipotong-potong menjadi bagian kecil mengguagah mesin gerinda.

Baca juga: Haji Uma dan Carel Simon Salurkan Bantuan Sekolah bagi Korban Banjir di Aceh Timur

Ibsaini berharap, masyarakat Aceh Timur dapat melihat proses hukum.

Berjalan secara transparan, akunya le dan profesional. 

Ia menginginkan masyarakat juga dapat mengmbil pelajaran agar tidak twejbak dalam peredaran narkotika yang merusak banyak sektor.

"Kita tidak mau generasi kita menjadi pecandu atau pengedar, maka dari itu kita imbau jauhi narkoba," paparnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri oleh instansi terkait, Dinas Kesehatan Aceh Timur, Mahkamah Syar'iyah Idi, Pengadilan Negeri Idi, dan Satreskoba Aceh Timur dan perwakilan Dandim 0104 Atim. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.