Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kaltim, Pemkab Paser Komitmen Tuntaskan Pengelolaan Aset
December 23, 2025 08:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, pada 22 Desember lalu di Auditorium Nusantara Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 serta Undang-Undang nomor 15 tahun 2006.

Baca juga: Raperda Pilkades di Paser Harus Ditunda Sembari Menunggu Aturan dari Pemerintah Pusat

"Dalam regulasi ini, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," terang Surharyanto.

Pada semester II tahun 2025, BPK Kaltim menuntaskan empat pemeriksaan kinerja dan lima pemeriksaan kepatuhan.

Untuk Kabupaten Paser, BPK melakukan pemeriksaan kinerja terkait efektivitas manajemen aset daerah.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami merekomendasikan agar pengguna barang melaksanakan inventarisasi barang milik daerah (BMD) sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2021," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati, menyampaikan bahwa Pemkab Paser berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

"Pemkab Paser telah menerima laporan hasil pemeriksaan kinerja dari BPK Perwakilan Kaltim dan akan kami tindak lanjuti, sebagaimana pemeriksaan kinerja yang dilakukan ialah aktivitas manajemen aset," terang Dharni mewakili Bupati Paser, Fahmi Fadli, Selasa (23/12/2025).

Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk mendorong perbaikan kinerja perangkat daerah, khususnya dalam pengelolaan aset.

Bupati Paser, kata Dharni, telah menginstruksikan kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan.

"Pemkab Paser memiliki komitmen kuat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi itu, bahkan diupayakan dapat diselesaikan hingga 100 persen. Semoga pengelolaan aset daerah ke depan dapat semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.