TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Sebuah video prosesi pemulangan jamaah haji di Masjid Madaniah, Kabupaten Pasangkayu, yang terjadi pada Juni 2025 lalu, viral di media sosial dan memicu polemik hingga berujung pada proses hukum.
Video tersebut memperlihatkan seorang jamaah haji bernama Hermawati, yang mengenakan busana berwarna merah saat prosesi penyambutan.
Dalam narasi yang beredar, korban disebut-sebut bersikap arogan karena dinilai menghindari sapaan sejumlah ibu-ibu penyambut yang mengenakan masker.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Maksimalkan Layanan AHU di Sulbar
Baca juga: Peringatan Natal di Tobadak Mateng Wakil Bupati Askary Sebut Momentum Eratkan Tali Persaudaraan
Potongan video itu kemudian memancing berbagai komentar negatif dari warganet.
Beragam cacian dan tudingan pun bermunculan di media sosial, yang dinilai telah menyudutkan korban secara pribadi serta mencemarkan nama baiknya di ruang publik.
Pihak keluarga Hermawati membantah narasi yang berkembang.
Mereka menyebut video yang tersebar luas diduga telah dipotong dan tidak menampilkan kejadian secara utuh.
Menurut penuturan korban, saat kejadian ia justru berniat menyapa dan menyalami para penyambut.
Namun, secara tiba-tiba kepala korban disebut sempat ditarik, sehingga refleks menghindar dan menjauh dari kerumunan.
Korban baru mengetahui video tersebut viral setelah tiba di rumah.
Sejak saat itu, komentar bernada hinaan terus berdatangan, membuat korban merasa dirugikan secara moral dan sosial.
Merasa nama baiknya tercemar, Hermawati akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu.
Dalam penanganan perkara, sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Namun, Hermawati memilih melanjutkan proses hukum hingga tahap penyidikan.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa pembuat video awalnya sempat mengingatkan agar rekaman tersebut tidak disebarluaskan ke media sosial.
Meski demikian, video itu tetap beredar luas dan menimbulkan kegaduhan di ruang digital.
Pihak keluarga menegaskan bahwa akun pertama yang mengunggah video telah dilaporkan.
Setelah proses berjalan sekitar empat bulan, penyidik menetapkan tersangka.
“Dalam perkembangan penyidikan, jumlah terlapor bertambah menjadi empat orang yang kini berstatus tersangka,” ujarnya, saat dikonfrimasi, Rabu (24/12/2025).
Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara tuntas, adil, dan profesional tanpa memandang latar belakang maupun status sosial pihak manapun.
Praktisi hukum, Syamsuddin, menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Langkah hukum ini ditempuh untuk mencari keadilan atas kerugian immateriil dan rusaknya nama baik klien akibat penyebaran video yang tidak utuh dan menyesatkan,” pungkasnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan