BANJARMASINPOST.CO.ID — Perkembangan kasus OTT KPK di Amuntai HSU terus berjalan. Terbaru KPK menyita satu unit mobil dinas pemda Toli-toli dari rumah dinas Kajari HSU.
Mobil dinas jenis Toyota Hilux milik pemda Toli-toli Sulawesi Tengah warna hitam parkir di garasi rumah dinas Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Temuan ini menambah daftar panjang barang bukti diamankan KPK dalam kasus OTT di Amuntai HSU Kalsel.
Hasil temuan mobil dinas ini ditelisik sehingga bisa dipakai Kajari hingga di Amuntai HSU.
Baca juga: Link Live CCTV Pantau Momen 5 Rajab Guru Sekumpul 2025, Mulai Hulu Sungai hingga Banjarbaru
Baca juga: Anak Tenggelam di Sungai Desa Tinggaran Baru Batola Berhasil Ditemukan, Basarnas Ungkap Lokasi
"Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli. Tentunya, penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari HSU," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/12/2025).
Keberadaan mobil pelat merah asal Sulawesi Tengah di Kalimantan Selatan ini menemui titik terang setelah menelusuri rekam jejak tersangka.
Albertinus diketahui baru menjabat sebagai kepala Kejari HSU selama lima bulan sejak dilantik pada 29 Juli 2025.
Sebelum bertugas di HSU, Albertinus memegang jabatan sebagai Kajari Toli-toli, Sulawesi Tengah, sejak tahun 2023.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan dinas tersebut dibawa oleh tersangka dari tempat tugas lamanya ke HSU tanpa dikembalikan kepada Pemda setempat, yang berpotensi menjadi pidana penggelapan aset negara.
Baca juga: Update Temuan Jasad Perempuan Dalam Got di Banjarmasin Utara, Polisi Identifikasi Mayat
Selain aset kendaraan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
KPK mengungkap para tersangka melakukan pemerasan terhadap SKPD di HSU dan memotong anggaran internal kejaksaan melalui kegiatan fiktif.
Albertinus diduga meraup sekurang-kurangnya Rp804 juta, sementara anak buahnya, Tri Taruna, diduga menikmati hingga Rp1,07 miliar.
Senin malam (22/12/2025), Kasi Datun Tri Taruna resmi ditahan setelah sempat melarikan diri saat OTT dan menjadi buron selama empat hari.
Kini, ketiga pejabat teras Kejari HSU tersebut telah mendekam di Rutan KPK.
Kejagung menegaskan telah menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK pada hari ini untuk kepentingan penyidikan.
Penyerahan itu disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparan institusi.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adyaksa,” ujar Anang.
Anang menegaskan, Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Dari sisi kepegawaian, Kejagung juga telah mengambil langkah tegas.
Tri Taruna Fariadi langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai pegawai, termasuk penghentian gaji dan tunjangan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kebijakan Pak Jaksa Agung, yang kedua, diberhentikan langsung sementara, status pegawainya, berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.