Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim terus mengembangkan penyelidikan kasus pembunuhan FAN (21) mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) yang dibunuh kakak iparnya Bripka Agus dan temannya Suyitno.
Terbaru, dua kakak kandung korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (24/12/2025) siang.
Mereka adalah kakak sulung korban bernama Yanu (36) dan kakak kedua korban bernama Husna (34) atau istri dari Bripka Agus.
Kedatangan mereka didampingi langsung oleh anggota tim kuasa hukum keluarga korban yakni LSM Lira Jatim, yang dikomandoi Gubernur LSM Lira Jatim, Samsudin.
Baca juga: Tampang Bripka AS Pembunuh Mahasiswi UMM Saat Dibawa ke Mapolda Jatim, Hanya Diam Dicecar Awak Media
Gubernur LSM Lira Jatim, Samsudin mengatakan, kedatangan kedua saksi dari kakak korban dalam rangka pemeriksaan tambahan atas penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswi UMM yang masih terus bergulir.
Agenda pemeriksaan sejak Rabu pagi tadi, merupakan agenda pertama yang pernah dijalani kedua saksi.
Menyusul adanya agenda olah TKP lanjutan yang dilakukan oleh penyidik Tim Jatanras Polda Jatim, di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, pada Selasa (24/12/2025).
"Untuk kepentingan penyidikan, dalam hal ini ada beberapa yang mungkin dimintai keterangan untuk agar kemudian perkara ini menjadi terbuka dan transparan," katanya saat ditemui TribunJatim.com, di halaman parkir Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Rabu (24/12/2025).
Samsudin menegaskan, pihaknya tetap akan mengawal jalannya penyelidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap persidangan.
Tak lupa, ia juga menambahkan, pihak keluarga juga menghendaki penyidik menambahkan konstruksi pasal pidana terbaru terhadap kedua pelaku secara berlapis.
Yakni dengan menambahkan konstruksi pasal pidana pembunuhan berencana, penganiayaan mengakibatkan tewasnya seseorang, dan dugaan rudapaksa.
"Kemarin sudah diterapkan Pasal 340 kemudian Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 285. Nah itu karena di dalam dugaan pembunuhan ini bukan pembunuhan biasa ya. Nah diduga ada pembunuhan berencana, kemudian disertai dengan penganiayaan dan dugaan Pelecehan atau pemerkosaan," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Bripka AS di Probolinggo, Amankan Palu hingga Tali Rafia
Sementara itu, Paman Korban Agus Subiyanto mengungkan, kasus kematian korban benar-benar memukul kondisi psikis, kedua orangtua korban.
Oleh karena itu, ia meminta, pihak Polda Jatim dapat mengenakan konstruksi hukum tindak pidana secara maksimal terhadap kedua pelaku.
Tak cuma dipecat sebagai Anggota Kepolisian bagi Bripka Agus, pihak keluarga besarnya juga menghendaki para pelaku dapat dikenakan pidana hukuman mati.
"Kami meminta kepada LBH Lira ini untuk mengawal sampai maksimal hukuman mati. Ini masyarakat kalau tidak ada putusan seperti itu dan ini sangat ringan. Ini bagaimana kepercayaan kepada institusi Polisi," ujar Agus Subiyanto, kepada TribunJatim.com