Akademisi Hukum Hermansyah Pertanyakan Kewewenangan Siapa yang Berhak Mengeluarkan Kebijakan HGB
December 25, 2025 01:07 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasus dugaan korupsi atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di PT Palapa Wahyu Group yaitu Pantai Pasir Panjang Indah yang berada di Sedau, Singkawang Selatan, Kalbar.

Saat ini tengah mencuat dan menjadi perhatian publik.

Akademisi Hukum, Hermansyah, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Barat ini menjadi cukup viral.

Ia menyoroti dalam putusan tersebut, setidaknya tiga orang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu Sumastro selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Widatoto selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Parlinggoman selaku mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Putusan tersebut telah saya pelajari secara cermat, termasuk naskah putusannya yang tebalnya lebih dari 500 halaman," katanya saat diwawancarai pada Rabu 24 Desember 2025 di Kota Singkawang.

"Saya membaca dan mencermati halaman demi halaman. Dari hasil pembacaan itu, ada beberapa prinsip penting dalam pengambilan keputusan yang menurut saya perlu dikritisi dan diberi catatan," tambahnya.

Pertama, ia mengatakan terdapat prinsip yang dilanggar dalam putusan tersebut, yaitu yang dalam logika hukum disebut sebagai contradictio in terminis.

Contradictio in terminis adalah kondisi ketika sebuah pernyataan menyatakan “tidak”, tetapi pada bagian berikutnya justru menyatakan “ya”.

Dengan kata lain, terjadi kontradiksi di dalam satu rangkaian pertimbangan hukum.

"Ini merupakan persoalan serius dalam cara berpikir hukum. Nanti akan terlihat dengan jelas di mana letak kontradiksi tersebut," ucapnya.

Kedua, terdapat indikasi ketidakhati-hatian dalam putusan itu, khususnya dalam menafsirkan dan menerapkan aturan hukum.

"Bahkan, menurut saya, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hakim kurang cermat dalam memahami kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Baca juga: Akademisi Hukum Hermansyah Soroti Kasus HPL di Pantai Pasir Panjang Singkawang

Sebagai contoh, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang dianggap menguntungkan pihak lain, dalam hal ini PT Palapa Wahyu Grup yaitu Pantai Pasir Panjang, melalui pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah.

Dalam pertimbangan hakim, disebutkan bahwa dengan pemberian HGB di atas HPL tersebut, maka tanggung jawabnya berada pada Wali Kota yang menjabat saat ini.

"Pertanyaan hukum yang mendasar adalah apakah benar Wali Kota memiliki kewenangan untuk menerbitkan HGB?" katanya.

Secara hukum, kata dia, pihak yang berwenang menerbitkan Hak Guna Bangunan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bukan Wali Kota, bukan kepala daerah, dan bukan institusi lain.

Ia menilai BPN adalah lembaga vertikal yang memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan HGB, termasuk HGU dan Hak Pakai.

"Dengan logika hukum yang sederhana, jika penerbitan HGB tersebut dianggap salah atau melanggar hukum, maka pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah BPN sebagai lembaga yang menerbitkan keputusan tersebut. Sebab, keputusan penerbitan HGB bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh BPN," terangnya.

Namun, ia membenarkan bahwa penerbitan HGB dilakukan atas usulan dari pemerintah kota.

Akan tetapi, keputusan final tetap berada di tangan BPN. Artinya, sebelum HGB diterbitkan, pasti telah melalui kajian, verifikasi, dan prosedur administratif di internal BPN.

Jika persyaratannya tidak terpenuhi atau bertentangan dengan aturan, tentu BPN tidak akan menerbitkan HGB tersebut.

"Di sinilah letak contradictio in terminis yang saya maksud. Hakim seharusnya memahami dengan jelas siapa yang memiliki kewenangan hukum dalam menerbitkan HGB. Namun, dalam putusan ini justru terlihat adanya pertentangan antara kewenangan yang sebenarnya dengan pihak yang kemudian dibebani tanggung jawab," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan siapa yang membuat keputusan diterbitkannya HGB, maka jawabannya jelas, kata dia adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan pemerintah daerah, dan bukan Wali Kota. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.