Usai Tetapkan Doktif Tersangka, Polisi Kini Mau Gelar Mediasi dengan Richard Lee
December 25, 2025 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Selatan menetapkan dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Doktif (dokter detektif), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Richard Lee terkait unggahan di media sosial.

Namun, alih-alih langsung membawa perkara ini ke meja hijau, polisi menyiapkan langkah mediasi antara kedua pihak.

Publik pun menanti dengan rasa penasaran: apakah dua dokter yang sempat berseteru di ruang digital bisa duduk bersama mencari titik damai, atau justru membuka babak baru dalam konflik panjang ini?

Duduk Perkara

Nama Dokter Samira alias Doktif, yang juga dikenal publik sebagai Dokter Detektif, kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.

Sosok ini sebelumnya sempat viral karena aksinya kerap membongkar dugaan praktik mafia skincare ilegal dan mengkritik peredaran produk kecantikan bermasalah di Tanah Air.

Figur yang selama ini dielu-elukan warganet sebagai sosok berani mengungkap sisi gelap industri skincare, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Richard Lee.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025.

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A,” kata Kompol Dwi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Hingga penetapan tersangka, Polres Jakarta Selatan telah memeriksa 22 saksi.

“Saksi yang diperiksa ada sebanyak 22 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Kompol Dwi.

Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di akun TikTok yang diduga mencemarkan nama baik Richard Lee.

Dalam unggahan itu, Doktif menyebut klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pernyataan tersebut dianggap merugikan reputasi Richard Lee, sehingga ia melaporkannya ke polisi.

Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 27A UU ITE berada di bawah dua tahun penjara. Kendati demikian, polisi tetap memberlakukan wajib lapor terhadap Doktif.

Baca juga: Jejak Digital Ridwan Kamil Sebut Nama Aura Kasih, Sang Aktris Tegaskan Bukan Simpanan

Agenda Mediasi

Polisi menegaskan upaya mediasi masih menjadi prioritas. Proses mediasi dijadwalkan pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan. Surat pemanggilan mediasi telah dikirimkan kepada kedua pihak yang berperkara.

“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya akan memanggil tersangka,” kata Kompol Dwi.

Kasus ini kini menunggu hasil mediasi awal Januari. Publik menanti apakah konflik dua dokter ini berakhir damai atau justru berlanjut ke meja hijau.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.