Kuasa Hukum Tegaskan Tolak Permohonan Jaksa Lelang 2 Kapal Ariyanto Bakri
December 25, 2025 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ariyanto Bakri, Sugiono menegaskan pihaknya bakal menolak permohonan jaksa untuk melelang dua kapal kliennya.

Diketahui pada sidang lanjutan dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (24/12/2025).

Jaksa memohon kepada majelis hakim agar bisa melelang dua kapal milik Terdakwa Ariyanto Bakri.

Hal itu dikarenakan biaya pemeliharaan yang tinggi.

Sugiono menegaskan tidak ada ketergesaan jaksa untuk melelang dua aset kliennya tersebut.

"Dalam KUHAP itu memang ketentuannya barang yang lekas rusak. Barang yang lekas rusak itu kalau misalnya disita supaya cepat cair harus dijual," kata Sugiono kepada awak media di PN Tipikor setelah sidang selesai.

Ia menerangkan bahwa dua aset tersebut masih dipelihara dengan biaya sendiri dari kliennya.

Kemudian tidak ada sifat keterdesakan. Artinya bahwa barang itu akan rusak atau hilang atau dan sebagainya.

"Benda itu diperoleh tahun 2019, yaitu di luar tempus dari dakwaan penuntut umum. Jadi intinya karena itu di luar tempus, secara normatif, secara hukumnya. Kami mungkin nanti akan berkeberatan terhadap permohonan tersebut," tegasnya.

Permohonan Jaksa di Persidangan

Terdakwa perkara suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terlihat berdiskusi di persidangan.

Baca juga: Wajah Pasrah Pengacara Hedon Ariyanto Bakri, Dua Kapal Pesiarnya Terancam Dilelang

Hal itu lantaran dua kapal miliknya hendak dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun hal itu terjadi pada sidang lanjutan dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (24/12/2025).

"Ini ada permohonan dari penuntut umum mengenai lelang. Menyangkut kepada Pak Ariyanto. Kami terima permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi berupa kapal Scorpio dan kapal So Say (Azimut)," kata Ketua Majelis Hakim Effendi di persidangan.

Majelis hakim mengaku heran mengapa permohonan tersebut tidak langsung disampaikan di persidangan. Melainkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakpus.

Jaksa menerangkan permohonan itu terkait barang bukti dikelola oleh Badan Pemulihan Aset.

Hakim Effendi kemudian mempertanyakan mengapa permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Misalnya surat penyitaan pengadilan, dan dokumen pendukung lainnya.

"Terus sesuai dengan dalil-dalil yang diungkapkan di permohonan, lekas rusak, terus apa lagi, biaya pemeliharaan tinggi. Kami butuh semacam data pendukung juga," kata Hakim Effendi.

Kemudian terlihat Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang duduk bersebelahan di ruang persidangan, langsung berbincang.

"Ya, bagaimana supaya kami percaya. Terus bukti kepemilikan, apakah benar itu atas nama Ariyanto atau tidak, kan perlu juga saudara lampirkan," jelas Hakim Effendi.

Majelis hakim lalu meminta kuasa hukum Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk menanggapi permohonan tersebut. Setelah dokumen permohonan pelelangan tersebut lengkap.

"Setelah lengkap, baru kami minta tanggapan nanti. Ya gitu ya, biar adil permainan kita," jelas Hakim Effendi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.