TRIBUNTRENDS.COM - Jagat media sosial kembali diguncang oleh sebuah video yang memantik kemarahan dan keprihatinan mendalam dari pemerintah Indonesia.
Tayangan singkat itu tak sekadar memancing emosi publik, tetapi juga menyentuh persoalan sensitif yang menyangkut kehormatan simbol negara.
Aksi tersebut dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.
Dalam rekaman yang beredar luas, tindakannya dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, simbol tertinggi kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia.
Pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam. Melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), langkah tegas langsung diambil dengan melaporkan kasus ini kepada otoritas Inggris.
Baca juga: Bonnie Blue Artis Film Dewasa Hina Indonesia, Seret Bendera Merah Putih, Dendam Setelah Dideportasi
Kemlu RI menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Pemerintah menilai aksi Bonnie Blue bukan sekadar provokasi personal, melainkan perbuatan yang mencederai identitas nasional dan kehormatan Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat.
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap simbol negara, tanpa pengecualian siapa pun pelakunya.
"Perlu kami tegaskan bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun di mana pun berada,"
Pernyataan tersebut disampaikan Yvonne dalam keterangan resmi pada Rabu (24/12/2025).
Yvonne menjelaskan bahwa Bonnie Blue, yang juga dikenal dengan nama Tia Billinger, telah resmi dilaporkan kepada pihak berwenang di Inggris. Insiden tersebut diketahui terjadi di depan KBRI London pada 15 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, jalur diplomatik segera ditempuh oleh pemerintah Indonesia.
"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait Inggris termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum prosedur dan kewenangan yang berlaku di Inggris,"
Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum lanjutan kepada otoritas Inggris sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
Kemlu RI menilai tindakan Bonnie Blue mencerminkan sikap tidak hormat terhadap simbol negara. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan lambang kedaulatan negara lain.
Dalam konteks hubungan internasional, prinsip saling menghormati antarnegara merupakan fondasi penting yang harus dijaga demi stabilitas dan hubungan diplomatik yang sehat.
Baca juga: Pantas Tak Kapok, Bonnie Blue Hanya Didenda Rp 200 Ribu saat di Bali, Tretan Muslim: Harusnya Rp 2 M
Kemlu RI juga mengungkap fakta lain yang tak kalah penting. Nama Bonnie Blue bukanlah sosok baru dalam catatan pelanggaran hukum di Indonesia.
Sebelumnya, ia pernah terseret persoalan hukum terkait pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi tegas.
Bonnie Blue dikenai sanksi administratif berupa deportasi, serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Kebijakan ini ditegaskan telah diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dirangkum TribunTrends, Kamis (25/12/2025), berikut rangkaian kontroversi yang pernah menyeret nama Bonnie Blue:
1. Diperiksa Terkait Dugaan Produksi Konten Pornografi
Bonnie Blue diperiksa oleh Polres Badung atas dugaan produksi dan penyebaran konten asusila di Bali. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila," ujar Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).
2. Dijatuhi Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu.
Keduanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran lalu lintas saat membuat konten menggunakan mobil pikap bertuliskan BangBus di jalanan Bali.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketut Somanasa, hakim tunggal dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025).
Hakim juga memutuskan pengembalian barang bukti.
"Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK-8109-SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,"
Baca juga: Indonesia Tak Beri Ampun! Bonnie Blue Dilaporkan ke Polisi Inggris Gegara Hina Simbol Negara
3. Penyalahgunaan Visa, Ditangkal 10 Tahun
Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya tercatat dalam daftar penangkalan keimigrasian.
"Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival.
Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata," jelas Winarko.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan:
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan 6 bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,"
4. Diduga Melecehkan Bendera Merah Putih
Kontroversi terbaru kembali muncul setelah video viral memperlihatkan aksi Bonnie Blue yang diduga melecehkan bendera Indonesia.
Dalam video tersebut, Bonnie terlihat menyelipkan Bendera Merah Putih di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke bawah.
Video itu disebut dibuat setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia. Atas kejadian tersebut, KBRI London langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat.
"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," kata Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl A Mulachela, Selasa (23/12/2025).
Di tengah derasnya arus informasi dan konten viral, pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi isu ini dengan kepala dingin.
Publik diminta bersikap bijak, bertanggung jawab, dan tidak mudah terprovokasi.
Kemlu RI menegaskan bahwa penyebaran konten sensasional tanpa kendali berpotensi memperkeruh suasana serta merusak hubungan baik antarnegara.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih.
Ia adalah simbol perjuangan, kehormatan, dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Di mana pun berada, simbol negara menuntut penghormatan. Dan ketika kehormatan itu dinodai, negara hadir bahkan hingga ke negeri orang untuk berdiri tegak menjaga martabat bangsanya.
***