TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang protes dari para kepala desa tak menggoyahkan langkah pemerintah.
Di tengah tekanan yang datang dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru tampil santai dan memastikan kebijakan pengaturan Dana Desa tetap berjalan sesuai rencana.
Aksi penolakan tersebut menyasar perubahan skema pencairan Dana Desa yang dinilai merugikan desa.
Ratusan kepala desa turun ke jalan dan menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin (8/12/2025), menyuarakan kegelisahan mereka terhadap aturan baru yang dianggap memberatkan.
Baca juga: Dana Desa Ditahan, Menkeu Purbaya Jadi Sasaran Protes Kades se-Indonesia: Tak Diubah Meski Didemo
Dalam aksi tersebut, Apdesi secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai bermasalah.
Sorotan utama tertuju pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme Dana Desa, khususnya pencairan dana tahap II.
Namun, tuntutan itu tak mengubah sikap pemerintah. Purbaya menegaskan bahwa meskipun aksi demonstrasi terjadi, kebijakan yang telah ditetapkan tidak akan dibatalkan.
Menanggapi protes tersebut, Purbaya menyatakan bahwa Dana Desa tahap II tahun 2025 tetap akan disalurkan.
Total dana yang dikucurkan mencapai Rp 7 triliun, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meski demikian, ia tak menampik bahwa sebagian dana memang ditahan oleh pemerintah untuk mendukung program strategis nasional.
“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Purbaya menjelaskan, penyesuaian mekanisme penyaluran Dana Desa bukan kebijakan dadakan. Seluruh perubahan tersebut telah diatur secara resmi melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, terdapat dua syarat tambahan yang harus dipenuhi desa untuk mencairkan Dana Desa tahap II.
Syarat pertama adalah akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Syarat kedua adalah surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Baca juga: Kado Terindah Hari Ibu dari Purbaya: Tak Perlu Menangis Lagi, Beban Ekonomi Keluarga Akan Ringan
Lebih jauh, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah berulang kali menjelaskan perubahan arah penggunaan Dana Desa seiring kebijakan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Dari total Dana Desa yang mencapai sekitar Rp 60 triliun per tahun, pemerintah merencanakan sekitar Rp 40 triliun dialokasikan khusus untuk pembiayaan koperasi tersebut.
Dana itu akan digunakan untuk mencicil biaya pembangunan infrastruktur koperasi yang dibangun oleh PT Agrinas Pangan.
Perusahaan tersebut ditunjuk pemerintah dan akan meminjam dana dari bank-bank BUMN, sementara cicilannya dibayarkan melalui Dana Desa.
“Dana Desa dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan.
Jadi, Rp 40 triliun, Rp 40 triliun, sampai 6 tahun,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Di saat para kepala desa menyuarakan kekhawatiran soal berkurangnya ruang fiskal desa, pemerintah justru menekankan pentingnya ketertiban dan konsistensi kebijakan.
Bagi Purbaya, protes tidak menjadi alasan untuk mengubah arah kebijakan yang telah dirancang sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.
Pole mik Dana Desa pun kini berada di persimpangan: antara tuntutan desa yang merasa terbebani dan pemerintah yang bersikukuh pada skema besar Koperasi Merah Putih.
Satu hal yang jelas, meski tekanan datang dari bawah, aturan tetap jalan dan kebijakan tetap ditegakkan.
***