UMP Kaltim 2026 Resmi Rp 3,76 Juta Berlaku Mulai 1 Januari, Rincian Upah Sektoral dan Ketentuan
December 25, 2025 10:59 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 sebesar Rp 3.762.431.

Dikutip dari laman PPID Kaltim, penetapan tersebut menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja dan buruh di seluruh wilayah Kaltim dan mulai berlaku efektif 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Ketetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, yang ditetapkan dan ditandatangani di Samarinda pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.

Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2026 menjadi bagian penting dari kebijakan ketenagakerjaan daerah yang bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, terutama di tengah dinamika ekonomi regional dan nasional.

Baca juga: Daftar UMK di 5 Kabupaten/Kota Kalimantan Utara, Tarakan Hampir Rp 5 Juta

Dasar Hukum Penetapan UMP Kaltim 2026

Dalam pengumuman resmi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menjadi pijakan penetapan upah minimum tahun 2026.

Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi ini mengatur mekanisme perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan tenaga kerja.

Data pendukung penetapan UMP Kaltim 2026 turut bersumber dari Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang memuat data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar perhitungan upah minimum.

Besaran UMP Kaltim 2026 dan Aturan Penerapannya

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.762.431.

UMP ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.

Artinya, UMP menjadi batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja baru.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan tidak lagi mengacu langsung pada UMP, melainkan wajib berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Struktur dan skala upah merupakan sistem pengupahan internal perusahaan yang mempertimbangkan jabatan, masa kerja, kompetensi, dan kinerja, sehingga mendorong keadilan dan kepastian dalam pemberian upah.

Upah Minimum Sektoral Provinsi Kaltim 2026

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis.

UMSP adalah upah minimum yang berlaku khusus untuk sektor usaha tertentu dan nilainya lebih tinggi dari UMP umum, karena mempertimbangkan tingkat risiko, produktivitas, dan kemampuan sektor tersebut.

Dalam pengumuman gubernur, terdapat delapan sektor usaha yang ditetapkan UMSP-nya beserta kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yaitu sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha.

Urutan UMSP Kaltim 2026 dari sektor dengan upah tertinggi ke terendah adalah sebagai berikut:

Pertama, Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) dengan upah minimum sektoral sebesar Rp 3.968.518 per bulan.

Angka ini juga berlaku untuk sektor Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) serta Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100), yang mencerminkan tingginya nilai ekonomi dan risiko kerja di sektor migas.

Kedua, Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100) dengan UMSP sebesar Rp 3.930.722 per bulan, sejalan dengan posisi sektor batu bara sebagai salah satu tulang punggung ekonomi Kalimantan Timur.

Ketiga, Industri Kapal dan Perahu (KBLI 30111) yang ditetapkan dengan upah minimum sektoral sebesar Rp 3.936.933 per bulan, mencerminkan kebutuhan keahlian teknis khusus di sektor maritim dan industri pendukungnya.

Keempat, sektor Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) (KBLI 10431) serta Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262), masing-masing ditetapkan sebesar Rp 3.801.502 per bulan.

Kelima, Pemanenan Kayu (KBLI 02201) ditetapkan dengan UMSP sebesar Rp 3.802.777 per bulan, sektor yang masih relevan di beberapa wilayah Kalimantan Timur dengan aktivitas kehutanan.

Larangan Membayar Upah di Bawah Ketentuan

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa seluruh pengusaha di wilayah Kalimantan Timur dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP maupun UMSP yang telah ditetapkan.

Larangan ini bersifat tegas dan mengikat, serta menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan biaya hidup, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menjalankan kewajiban pengupahan.

UMP dan UMSP Berlaku Sepanjang 2026

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa UMP dan UMSP Kaltim 2026 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Selama periode tersebut, perusahaan wajib mematuhi ketentuan pengupahan sesuai klasifikasi pekerja dan sektor usahanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi iklim ketenagakerjaan yang adil, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.