Gugup Dikejar-kejar Polisi, Mobil 2 Kurir 2,7 Kg Sabu Terjun Bebas ke Sawah
December 25, 2025 12:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Sebanyak 2,7 Kilogram sabu-sabu gagal diedarkan ke masyarakat.

Dua orang kurir juga turut ditangkap, yakni Khaidil (48) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Muhammad Danu (36) warga Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, penangkapan keduanya cukup dramatis.

Aksi kejar-kejaran antara tersangka dan Polisi menggunakan mobil tak terelakkan.

Sampai akhirnya, kedua kurir gugup dan terjun bebas ke persawahan warga dan berhasil di ringkus.

"Tim mengejar mobil pelaku, namun mobil pelaku masuk dalam sawah,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Kamis (25/12/2025).

Mantan Kapolres Mukomuko ini menjelaskan, pengungkapan bermula ketika pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman narkoba pada Senin 22 Desember, sekira pukul 08:00 WIB di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, sekitar pukul 10:00 WIB personel Polisi bergerak mengintai mobil jenis Daihatsu Xenia berwarna putih yang dicurigai.

Sekira pukul 13:00 WIB, Polisi melihat mobil pelaku dan langsung dikejar.

Karena tak berkutik lagi terus kabur dari kejaran Polisi, mobil mereka pun terjun bebas ke persawahan.

Kemudian anggota Kombes Sandy menggeledah mobil dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.780,6 gram atau 2,7 Kilogram.

Usai ditangkap para kurir ini mengaku sudah dua kali mengantar barang haram sabu-sabu.

Begitu juga yang kali ini, akan dikirimkan ke Jakarta atas suruhan pria berinisial R, yang kini masih diselidiki.

Sedangkan barang bukti diterima dari seseorang berinisial BY.

"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diterima dari seorang yang berinisial BY."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.