TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan gelar identifikasi lanjutan terkait unsur pidana di balik bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi di Sumatera. Langkah tersebut mulai dilakukan pada Januari 2026 mendatang.
Satgas PKH adalah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yaitu tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan yang bermasalah, termasuk lahan yang dikelola secara ilegal, dengan tujuan mengembalikan aset negara dan menegakkan hukum.
Baca juga: Saat Tumpukan Uang Hasil Sitaan Lebih Tinggi dari Prabowo, Potret Kembalinya Kekayaan Negara
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH menjelaskan, hal ini dilakukan usai pihaknya melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah perusahaan di yang beroperasi di tiga provinsi Sumatera yang terdampak bencana.
"Nanti Januari akan mulai identifikasi yang sudah kita pastikan pidana. Nah ini kita proses mengenai perusahaan-perusahaan yang memang datanya sudah ada di kita dan Januari (akan mulai diusut) untuk kawasan bencana," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Prabowo Puji Satgas PKH, Berhasil Kembalikan Lahan Negara Melawan Preman
Kata Febrie, langkah yang akan dilakukan Satgas PKH di Januari tahun depan itu merupakan upaya lanjutan dalam penegakan hukum imbas adanya bencana di Sumatera tersebut.
Sebab lanjut Febrie, sejauh ini pihaknya telah melakukan identifikasi mengenai proses perizinan dan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah perusahaan sehingga jadi dalang banjir dan longsor di Sumatera tersebut.
"Dan juga sudah kita umumkan ada indikasi pidana. Nah semua yang kita temukan ini akan ditindaklanjuti di bulan Januari," pungkasnya.
Mengenai hal ini sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan bahwa bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera bukan hanya disebabkan oleh fenomena alam tetapi berkaitan dengan adanya alih fungsi lahan cukup masif.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanudin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dalam acara penyerahan uang Rp 6,6 triliun di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/025).
Burhanudin menjelaskan, bahwa temuan itu berdasarkan hasil analisa dan kajian yang dilakukan oleh Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi," kata Jaksa Agung.
Sehingga lanjut Burhanudin, alih fungsi lahan itu berdampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai dan menyebabkan daya serap tanah berkurang, serta aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan.
Atas temuan tersebut, dia pun menuturkan bahwa Satgas PKH bakal melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumatera Utara, Aceh, maupun Sumatera Barat yang melibatkan seluruh stakeholder di internal lembaga tersebut.
"Guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Uang Rp 6,6 T Hasil Sitaan Satgas PKH Dikembalikan ke Negara, NasDem: Penegakan Hukum Makin Menyala
Mengenai hal ini Burhanudin juga membeberkan, bahwa Satgas PKH telah memintai klarifikasi terhadap 27 Korporasi imbas bencana besar di Sumatera tersebut.
Adapun 27 Korporasi itu diperoleh dari hasil identifikasi berdasarkan hasil temuan yang ada di lapangan mengenai dampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi.
"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut," pungkasnya.
Bencana besar di Sumatera akhir 2025 adalah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ribuan orang menjadi korban, jutaan mengungsi, dan kerugian mencapai puluhan triliun rupiah.
Fakta Utama Bencana Sumatera 2025
Respons Pemerintah
Faktor Penyebab