Sosok dr Amira Farahnaz alias Doktif kembali menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Richard Lee.
Dokter yang dikenal aktif di media sosial itu kerap tampil dengan ciri khas mengenakan topeng, membuat identitas pribadinya selama ini memicu rasa penasaran publik.
Penetapan tersangka tersebut menandai babak baru dalam perjalanan karier dr Amira Farahnaz, yang sebelumnya dikenal vokal mengulas berbagai produk-produk skincare hingga berujung polemik dan laporan hukum.
Sosok dr Amira Farahnaz atau dikenal Doktif alias Dokter Detektif disorot usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Richard Lee terkait unggahan di media sosial.
Satreskrim Polres Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka sejak Jumat (12/12/2025).
Nama doktif Amira sendiri telah dikenal publik kerap membongkar produk-produk skincare ilegal milik sejumlah pengusaha.
Sosok di balik nama Dokter Detektif ini adalah dr. Amira Farahnaz, Dipl. AAAM, seorang dokter kecantikan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur.
Ia adalah pemilik klinik kecantikan yang dikenal fokus pada bidang estetika dan anti-aging.
Amira memiliki seorang suami bernama Teuku Nasrullah, yang merupakan seorang pengacara di Indonesia.
Diketahui, bahwa selama menjadi pelajar, Amira Farahnaz bersekolah di Nganjuk, Jawa Timur.
Ia juga tercatat menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya.
Saat ini, Amira Farahnaz yang disebut sebagai sosok Dokter Detektif itu membuat klinik kecantikan di Serang, Banten.
Selain menjadi seorang dokter, ia juga dikenal sebagai seorang pengusaha yang mengelola klinik kecantikan serta meracik produk skincare sendiri.
Awal karier Doktif di media sosial dimulai ketika ia memutuskan untuk membagikan pengetahuannya tentang dunia kecantikan, terutama mengenai produk skincare yang sering beredar di pasaran.
Dengan menggunakan akun TikTok, ia mulai mengulas dan melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk kecantikan, khususnya yang populer di kalangan warganet.
Namun, yang membuatnya berbeda dari banyak influencer kecantikan lainnya adalah cara dia membongkar klaim palsu yang sering dijumpai pada produk-produk tersebut.
Dengan menampilkan hasil uji laboratorium secara langsung, ia berhasil menarik perhatian banyak orang yang sebelumnya tidak sadar akan pentingnya keakuratan klaim pada label produk.
Awal kariernya ini mengundang perhatian publik dan membuatnya cepat dikenal di kalangan pecinta skincare.
Di sisi lain, Doktif Amira tak lepas dari kontroversi.
Ia sempat terlibat kasus perseteruan dengan pengusaha Shella Saukia.
Kejadian ini bermula ketika Doktif, seorang dokter kecantikan yang dikenal sering mengungkap fakta mengenai produk skincare di pasaran, melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk milik Shella Saukia.
Produk Shella diduga mengandung bahan yang berbahaya jika digunakan secara terus-menerus dan tidak sesuai klaimnya.
Tidak terima dengan hasil tersebut, Shella Saukia beserta beberapa orang lainnya mendatangi Doktif saat sedang siaran langsung.
Momen tersebut juga disiarkan secara langsung oleh kedua belah pihak, yang memperlihatkan Shella mempertanyakan sumber produk yang diuji oleh Doktif.
Pada 18 Januari 2025, Doktif melaporkan Shella Saukia ke polisi atas tuduhan intimidasi.
Di sisi lain, Shella juga melaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kini, Doktif Samira juga terlibat masalah hukum setelah menyebut klinik kecantikan dr Richard Lee tidak memiliki izin resmi.
Satreskrim Polres Jakarta Selatan menetapkan Samira atau yang dikenal Dokter Detektif (Doktif) sebagai tersangka pencemaran nama baik kepada dokter kecantikan Richard Lee.
Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 27A UU ITE berada di bawah dua tahun penjara.
Kendati demikian, polisi tetap memberlakukan wajib lapor terhadap Doktif.
“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Namun, penyidik tidak menahan Samira dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Terkait penahanannya kami tidak lakukan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Baik Samira maupun Richard dijadwalkan untuk bermediasi pada 6 Januari 2026.
Jika mediasi tidak menyelesaikan perkara, Samira akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, laporan ini diterima sejak Februari 2025 atas unggahan Samira yang menuding klinik Richard di Palembang tidak memiliki surat izin praktik (SIP).
Penetapan status tersangka kepada Samira dilakukan setelah syarat dua alat bukti terpenuhi, salah satunya SIP Richard Lee yang dimasalahkan Samira.
“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo.
Saat ini, polisi tengah mendalami lebih lanjut kasus ini dengan memeriksa 22 saksi.
Diketahui, doktif dikenal kerap membongkar dugaan praktik mafia skincare ilegal dan mengkritik peredaran produk kecantikan bermasalah di Tanah Air.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di akun TikTok yang diduga mencemarkan nama baik Richard Lee.
Dalam unggahan itu, Doktif menyebut klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pernyataan tersebut dianggap merugikan reputasi Richard Lee, sehingga ia melaporkannya ke polisi.
Dokter Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Doktif bersama seorang mantan karyawan dr. Richard Lee, Afrizal, membuat pengakuan mengejutkan terkait dugaan pengoplosan produk dari klinik kecantikan yang dimiliki oleh sang dokter.
Ia juga menegaskan bahwa dr. Richard Lee mengoplos salah satu produk dengan bahan berbahaya, bukan produk night cream seperti yang pernah disebutkan di media sosial.
Menurut Afrizal, ia menyaksikan sendiri bagaimana dr. Richard Lee diduga memesan bahan oplosan hingga mencampurkannya dengan produk yang dijual ke konsumen.
Pengakuan itu dikatakan Afrizal, dikutip Tribunnews lewat kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (23/6/2025).
Afrizal mengungkapkan, bahan-bahan itu dipesan melalui sebuah aplikasi online dengan nama akun seorang karyawan berinisial “T”.
“Yang saya ingat, ada nama seorang karyawan berinisial T yang memesan bahan itu lewat aplikasi Halo halo," kata Afirzal.
Doktif, yang juga berada di sampingnya ikut meluruskan info yang diberikan Afrizal.
"Aplikasi Halo Dok," timpal doktif.
Menurut Afirzal, yang menyuruh memesan bahan itu pastilah dr. Richard Lee.
Karena menurutnya tidak mungkin karyawan tersebut memiliki inisiatif sendiri.
"Halo Dok, ya yang menyuruh pasti beliau, tidak mungkin karyawan itu punya inisiatif sendiri,” ujarnya.
Setelah bahan-bahan tersebut diterima, Afrizal mengaku melihat dr. Richard Lee langsung mengoplos zat-zat berbahaya itu sendiri.
Sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam produk dan dikemas di sebuah apartemen di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
“Setelah bahan itu dibeli, si dokter Richard langsung mengoplos itu. "
"Setelah dimasukkan zat berbahaya itu, produk itu kemudian dimasukkan ke dalam lab. "
"Saya lihat dengan mata kepala sendiri, dia sendiri yang melakukannya,” tandas Afrizal.
Afrizal mengaku mengenal DRL sudah cukup lama.
"Saya kenal dia sebelum dia ada nama. Dia (DRL) karakternya ambisius, menghalalkan apapun cara, kalau katanya A harus A, gak boleh dibantah," katanya.