Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sebanyak 15 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palu menerima Remisi Natal 2025.
Penyerahan remisi berlangsung Aula Lapas Perempuan Palu, Desa Maku Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Kamis (25/12/2025).
Momen penyerahan remisi ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Keduanya tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, berdiri di tengah jajaran petugas Lapas sambil memegang map berisi SK Remisi.
Di sisi kiri berdiri Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana, mengenakan seragam dinas putih (PDU), sementara petugas lainnya mengenakan seragam dinas harian dengan kemeja putih dan kerudung hitam.
Baca juga: Wali Kota Palu dan Forkopimda Tinjau Gereja-gereja untuk Pastikan Ibadah Natal 2025
Di latar belakang, terpampang spanduk besar berwarna gelap bertuliskan emas bertajuk “Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2025”.
Suasana aula semakin semarak dengan dekorasi Natal berupa tinsel biru serta balon hijau dan merah.
Remisi Natal 2025 diberikan melalui Surat Keputusan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Kasubsi Admisi dan Orientasi, Kusumawati, membacakan SK Remisi Natal tersebut.
Penerima Remisi Natal terdiri dari enam orang memperoleh remisi 15 hari, delapan orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang menerima remisi satu bulan 15 hari.
Seluruh penerima dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Perempuan Palu Yoesiana dalam sambutannya membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Baca juga: Moh Haekal Ishak Salurkan Rompon Ramah Lingkungan untuk Nelayan Ulujadi Palu
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sarana pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. Remisi diberikan kepada mereka yang aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan sikap yang baik, serta memiliki tingkat risiko yang menurun,” ujar Yoesiana, yang dilantik sejak awal Juni 2025.
Pemberian Remisi Natal 2025 ini turut dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya perwakilan Polsek Dolo dan Koramil Dolo, sebagai bentuk sinergi dan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.(*)