Hal itu disampaikan Husen saat memberikan klarifikasi terkait polemik pengelolaan Situ Rawa Arum yang belakangan mencuat ke publik.
Ia menegaskan, LSM Gapura Banten tidak pernah mengelola Situ Rawa Arum secara komersial, melainkan berjuang menyelamatkan dan merawat kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu.
“Yang bersangkutan itu mantan RW yang sudah diberhentikan tidak hormat oleh masyarakat karena kasus premanisme. Bahkan dia pernah ditahan di Polda Banten dan menjalani hukuman penjara. Ini harus dicatat agar publik tidak disesatkan,” tegasnya.
Baca juga: Warga Dukung Pemkot Cilegon Ambil Alih Pengelolaan Situ Rawa Arum dari Tangan LSM
Husen menjelaskan, sejak tahun 1993 dirinya bersama LSM Gapura Banten telah fokus menjaga dan menyelamatkan Situ Rawa Arum yang saat itu masih berupa kawasan terbengkalai tanpa batas yang jelas.
“Dulu kawasan ini dikenal sebagai Alas Roban, tidak ada batas sama sekali. Banyak orang Cilegon yang tahu sejarah ini, dari zaman Wali Kota Aat Syafaat, Iman Aryadi, Edi Aryadi hingga Helldy Agustian. Hanya Wali Kota Robinsar yang belum pernah ke sini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, secara historis lahan Situ Rawa Arum sempat diklaim sebagai tanah bengkok oleh Desa Rawa Arum.
Setelah tahun 1999, saat Kota Cilegon menjadi daerah otonom dan status desa berubah menjadi kelurahan, klaim tersebut tetap melekat.
“Pada 2009 memang ada klaim dari Pemerintah Provinsi Banten, tetapi tidak ada pembenahan atau perawatan. Situ tetap kami rawat dengan biaya, tenaga, dan waktu dari kami sendiri,” katanya.
Husen menegaskan, kegiatan gotong royong yang dilakukan LSM Gapura Banten dalam membersihkan dan menata Situ Rawa Arum tidak pernah memanfaatkan tenaga warga secara gratis.
“Kami ajak masyarakat bergotong royong, tapi tidak ada satu pun yang tidak kami bayar. Semuanya kami bayarkan dari dana pribadi, dengan komitmen internal,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa bantuan dari pemerintah baru diterima dalam waktu belakangan dan nilainya tidak sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan selama bertahun-tahun.
Selain membersihkan situ, pihaknya juga membuka akses jalan yang sebelumnya tidak ada. Menurut Husen, pembangunan akses tersebut menelan biaya hingga miliaran rupiah.
“Dulu tidak ada jalan, tidak ada saung, tidak ada tanaman. Kami bangun semua itu. Ikan di situ boleh dipancing gratis, tidak pernah kami komersialkan,” tegasnya.
Baca juga: Libur Natal 2025, Ditlantas Polda Banten Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
Husen menegaskan, tujuan merawat Situ Rawa Arum ini untuk menyelamatkan, bukan mengelola.
"Karena waktu itu Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten juga bingung, ini aset siapa milik siapa, jadi kami selamatkan," jelasnya.
Untuk itu, demi menyelamatkan Situ Rawa Arum, pihaknya merawat dan melakukan penataan.
"Makin ke sini makin bagus, akhirnya terlihat ibarat berlian jatuh ke lumpur, jelek kumuh, setelah kita angkat jadi bersih bersinar, banyak orang memandang, sehingga ada klaim-klaim oleh Pemkot Cilegon, oleh Pemprov Banten," ucap Husen.
Ia mengungkapkan, pihaknya pada Tahun 2016 mendapat penghargaan Wali Kota Cilegon saat iti, yakni Iman Ariadi, karena telah menyelamatkan aset.
"Tepi belum diambil alih, masih tetap kami kelola, karena statusnya belum kami ambil alih."
"Jadi tolong klarifikasi, dan minta maaf Saudara Juhadi dan Taufikurahman, satu kali 24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf, atau sampai 3 kali 24 jam berturut-turut tidak dilakukan, maka kami LSM Gapura akan melakukan upaya hukum, baik gugatan perdata maupun pidana, karena kami merasa difitnah dan dirugikan," tukasnya.