Jakarta (ANTARA) - Sebanyak lima warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, langsung bebas dari masa tahanan usai menerima Remisi Khusus Natal 2025 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Khusus pada momentum Natal 2025 ini, terdapat lima orang warga binaan yang langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.​​​​​​, Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.

Pemberian Remisi Khusus Natal tahun ini berlangsung serentak di lapas dan rutan seluruh Indonesia.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat, terutama dalam hal kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Mereka yang langsung bebas merupakan warga binaan yang masa hukumannya tersisa sesuai dengan besaran remisi yang didapatkan.

Selain telah menjalani masa pidana, mereka juga dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

Menurut Mashudi, selama menjalani hukuman, warga binaan mengikuti berbagai program pembinaan mulai dari keagamaan, penguatan karakter hingga kegiatan sosial.

Penilaian terhadap perilaku mereka dilakukan secara berjenjang sebelum akhirnya direkomendasikan sebagai penerima remisi.

Mashudi berharap kebebasan yang diterima lima warga binaan tersebut dapat menjadi titik balik kehidupan mereka.

Dia juga mengajak masyarakat memberi kesempatan bagi para mantan warga binaan untuk kembali berperan di tengah lingkungan sosial.

Remisi Khusus Natal diberikan setiap 25 Desember kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana tertentu.

Program ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan.

Menurut Mashudi, remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Selain itu, Mashudi menyebutkan, khusus di Jakarta terdapat 610 warga binaan yang menerima remisi Natal tahun ini.

Besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.

Rangkaian proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).