TRIBUNJAMBI.COM - Bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, kembali menjadi perhatian publik Indonesia setelah rangkaian peristiwa di Bali hingga London.
Perempuan bernama asli Tia Emma Billinger itu sebelumnya dideportasi dari Indonesia setelah aparat menemukan pelanggaran aturan selama aktivitasnya di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok warga negara asing yang diduga memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan pembuatan konten.
Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Pererenan pada awal Desember 2025.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan puluhan warga negara asing dan menetapkan empat orang untuk diproses lebih lanjut.
Empat orang tersebut terdiri dari Bonnie Blue serta tiga rekan lainnya yang berasal dari Inggris dan Australia.
Aparat menilai aktivitas mereka telah mengganggu ketertiban umum, salah satunya dengan penggunaan kendaraan bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” di jalan raya.
Meski tidak ditemukan unsur penyebaran pornografi, pelanggaran lalu lintas dan penyalahgunaan izin tinggal dinilai telah terpenuhi.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan penindakan dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terhadap aktivitas Bonnie Blue dan kelompoknya.
Perkara tersebut kemudian disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam putusan sidang pada 12 Desember 2025, pengadilan menyatakan Bonnie Blue dan salah satu rekannya bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Berdasarkan putusan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian.
Dua orang rekan Bonnie Blue langsung dikenai deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Bonnie Blue dan satu rekannya lainnya dijatuhi sanksi berlapis sebelum akhirnya dideportasi.
Keempat warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara masing-masing melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada malam hari 12 Desember 2025.
Bonnie Blue bersama dua rekannya diterbangkan ke Inggris melalui jalur transit Doha, sedangkan satu orang lainnya dipulangkan ke Australia.
Pasca deportasi, nama Bonnie Blue kembali menjadi sorotan setelah muncul video yang memperlihatkan aksi kontroversialnya di London.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Bonnie Blue terlihat melakukan tindakan yang dinilai menghina Bendera Merah Putih.
Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London.
Dalam rekaman tersebut, Bonnie Blue tampak meludahi bendera Indonesia dan meletakkannya di bagian tubuhnya.
Sejumlah pria bertopeng terlihat berada di sekitar lokasi dan bersorak saat aksi tersebut berlangsung.
Dalam video itu, Bonnie Blue terdengar mengucapkan kalimat, “Mengelap lantai setelah para pria ini selesai denganku.”
Tindakan tersebut memicu kemarahan masyarakat Indonesia yang menilai perbuatan itu sebagai pelecehan terhadap simbol negara.
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di London langsung menyampaikan kecaman atas aksi tersebut.
Perwakilan KBRI London menyatakan, “KBRI telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.”
Reaksi keras juga datang dari pimpinan DPR RI yang menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Menurut pimpinan DPR, “Bendera adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, sehingga setiap tindakan yang merendahkannya tidak dapat diterima.”
Kecaman serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia.
Farah menilai tindakan Bonnie Blue merupakan pelecehan serius terhadap simbol negara dan telah melukai perasaan rakyat Indonesia.
“Kami mengecam keras tindakan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh Bonnie Blue ini,” ujar Farah.
Ia menegaskan, “Bendera negara adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang harus dijaga marwahnya.”
Farah juga menyebut aksi tersebut sebagai bentuk sikap tidak dewasa dan respons negatif atas penegakan hukum yang dilakukan Indonesia sebelumnya.
Ia mengapresiasi langkah cepat KBRI London yang segera melaporkan peristiwa tersebut kepada otoritas setempat.
“Kami menyambut baik tindakan KBRI London yang bergerak cepat menyampaikan pengaduan resmi,” katanya.
Farah mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk mengambil langkah diplomatik yang tegas.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian efek jera bagi pelaku.
“Jika memungkinkan, larangan masuk ke wilayah Indonesia diberlakukan seumur hidup bagi yang bersangkutan,” tegas Farah.
Farah menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Indonesia adalah negara hukum yang berdaulat.”
Ia menambahkan, “Setiap tindakan pelecehan terhadap simbol negara, baik di dalam maupun di luar wilayah RI, akan direspons dengan langkah hukum dan diplomatik yang tegas.”
Bonnie Blue diketahui lahir pada 1999 di Stapleford, Nottinghamshire, Inggris.
Sebelum dikenal sebagai kreator konten dewasa, ia sempat bekerja di sektor ritel dan rekrutmen keuangan.
Namanya mulai dikenal luas setelah aktif di platform konten dewasa berbasis daring.
Popularitasnya meningkat tajam setelah mengklaim mencetak rekor hubungan seksual dengan lebih dari seribu pria dalam waktu singkat pada awal 2025.
Aksi pelecehan terhadap Bendera Merah Putih di London kini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Bonnie Blue.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI London telah menempuh jalur resmi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Publik Indonesia menanti langkah hukum dari otoritas Inggris sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara.
Baca juga: Rekomendasi 4 Destinasi Wisata Jambi yang Wajib Dikunjungi di Libur Nataru 2025/2026