SURYA.CO.ID - Kasus perobohan paksa rumah Nenek Elina Wijayanti (80) menuai sorotan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji.
Kasus ini bermula dari video viral yang beredar di media sosial, beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut tampak sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Erlina keluar dari rumah yang berada di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
“Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya?"
"Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” tegas Elina dengan nada marah.
Saat pengusiran itu, Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.
Sementara cucu keponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada 4 Agustus 2025 lalu.
Sekelompok orang tiba-tiba datang mengklaim rumah tersebut sudah dijual kepada seseorang bernama Samuel.
Keluarga Nenek Elina menolak kelar dari rumah, karena merasa tak pernah menjual hunian tersebut kepada orang lain.
“Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir Bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan kepada Armuji, Rabu (24/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Puncaknya pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dibongkar paksa menggunakan excavator.
Seluruh barang-barang mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya pasca-pembongkaran.
Baca juga: Sosok YB Irpan yang Pinjam Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya untuk Pembuktian Sidang CLS di PN Solo
Ketua RT setempat, Leo, menerangkan bahwa berdasarkan data di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina.
Di sisi lain, Samuel selaku pihak yang mengaku pembeli mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah sejak 2014.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
Samuel juga membantah telah menghilangkan barang-barang keluarga Elina. Ia mengeklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran dilakukan.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini segera dituntaskan melalui jalur hukum di Polda Jatim.
Ia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman tanpa adanya putusan pengadilan.
“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.
Armuji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya.
“Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” kata Armuji.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung