Rutan Rantau Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Dua Narapidana
December 25, 2025 06:20 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan pemberian remisi digelar di Aula Rutan Kelas IIB Rantau dan berlangsung secara sederhana serta khidmat.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan,” ujarnya.

Renaldi berharap momentum Natal dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di rutan.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pualam Sari Ditahan Kejari Tapin

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rantau, Warliani, menyebutkan pada peringatan Natal 2025 terdapat dua orang narapidana yang menerima remisi.

“Masing-masing satu orang menerima Remisi Khusus I dan satu orang Remisi Khusus II dengan besaran 15 hari,” katanya.

Warliani menegaskan seluruh proses pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan sistem pemasyarakatan.

Pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-556 tertanggal 18 Desember 2025.

Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIB Rantau menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembinaan warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.