BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menahan Kaur Keuangan Desa Pualam Sari berinisial S karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Penahanan dilakukan setelah jaksa peneliti Kejari Tapin menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin, Hendro Nugroho, mengatakan tersangka diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum, Rabu (24/12/2025), dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka S diserahkan bersama barang bukti dan langsung dilakukan penahanan oleh penuntut umum,” ujar Hendro di Kota Rantau.
Baca juga: Mantan Kades Wiritasi Tanahbumbu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 657 Juta, Dipakai Untuk Bayar Rentenir
Hendro menjelaskan, tersangka yang menjabat sebagai kepala urusan (kaur) keuangan desa tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan Desa Pualam Sari.
Tersangka diduga melakukan belanja desa fiktif dengan merealisasikan anggaran dalam APBDes, namun dana tersebut tidak pernah dibelanjakan atau diserahkan kepada penerima maupun pelaksana kegiatan.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan anggaran kegiatan dengan nilai di atas harga pasar, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) yang telah dipotong pada periode 2019 hingga 2020.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191.245.983,” kata Hendro.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapin Nomor 700.1.2.2-002 tertanggal 13 Maret 2025 terkait pengelolaan APBDes Desa Pualam Sari tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Hendro menambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1430/O.3.17/Ft.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
Baca juga: Mantan Kades Alalak Padang Didakwa Korupsi APBDes 2022–2024, Kerugian Negara Capai Rp 1,41 Miliar
Untuk sementara, Kejari Tapin baru menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat perkara ini akan masuk tahap persidangan,” pungkas Hendro.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)