TRIBUN-SULBAR.COM- Masing-masing kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.
Seperti Pemerintah Kabupaten Mamuju menetapkan UMP sebesar Rp 3.363.847, angka ini lebih tinggi dibandingkan UMP Provinsi Sulbar hanya sebesar Rp 3.315.934.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mamuju, Oce Sulawijaya, menjelaskan angka Rp 3,3 juta tersebut merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca juga: Belajar Toleransi dan Kemanusiaan, Ini Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 202
Baca juga: Tingkatkan Transparansi, Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Bimtek Pencatatan Realisasi PBJ 2025
"Ini adalah upah minimum untuk masa kerja 0-1 tahun. Bagi pekerja yang sudah lebih dari itu, upahnya tentu harus di atas nilai tersebut. Tidak boleh turun," tegas Oce.
Saat ini, draf Surat Keputusan (SK) UMK 2026 telah disiapkan untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar segera ditandatangani Gubernur.
"SK akan berlaku mulai 1 Januari hingga Desember 2026. Kami akan mengedarkan aturan ini ke seluruh dunia usaha sebelum resmi diimplementasikan," tambahnya.
Formula Kenaikan
Kenaikan UMK Mamuju tahun depan merujuk pada formula penghitungan nasional yang mempertimbangkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dalam penetapannya, indeks alfa yang digunakan berada di angka 0,7.
Hal ini sejalan dengan kenaikan UMP Sulbar yang mencapai 6,8 persen dari tahun sebelumnya.
Kini, para pelaku usaha di Mamuju dituntut untuk melakukan efisiensi operasional guna mengimbangi kenaikan biaya tenaga kerja, sekaligus menjaga daya saing di tengah tantangan ekonomi 2026.
Kabupaten Mamuju Tengah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat dalam penentuan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026.
"Sepertinya kami tetap mengacu UMP," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Mamuju Tengah, H. Bambang Suparni, saat ditemui di kantornya, Selasa (23/12/2025).
Bambang mengaku belum bisa banyak berkomentar dikarenakan baru dilantik sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan beberapa hari lalu.
"Mungkin setelah saya pelajari dan dalami, baru bisa jelaskan secara detail," ucapnya.
Meski demikian, informasi ia dapatkan, UMK Mamuju Tengah selama ini selalu mengacu pada UMP Sulbar.
Pada tahun 2025, nilai yang berlaku adalah UMP Sulbar sebesar Rp 3.104.430.
Angka ini menjadi patokan bagi upah minimum pekerja di wilayah Mamuju Tengah.
Untuk tahun depan, terjadi peningkatan.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menyepakati usulan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.315.934.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp 211.505 atau sekitar 6,8 persen dari nilai UMP tahun 2025.
Kepastian ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan pekerja di Mamuju Tengah mengenai besaran upah minimum yang akan berlaku tahun depan.
Pemerintah daerah memastikan, pengupahan di wilayahnya tetap selaras dengan ketentuan dan perhitungan ditetapkan di tingkat provinsi.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu akan tentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk wilayah Kabupaten Pasangkayu tahun 2025, pada Senin (16/12/2024) mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Bidang Ketenaga Kerjaan Disnaker Pasangkayu, Putu Subrata, saat diwawancarai pada Rabu (11/12/2024), di kantor Disnaker Pasangkayu.
"Untuk penetapan UMK Pasangkayu sendiri itu mengacu pada aturan dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan dan arahan dari presiden," ujarnya.
Menurutnya, penetapan UMK tahun 2025 tidak lagi mengacu pada formula khusus dari pusat, melainkan akan langsung dikalikan 6,5 persen.
"Maksudnya, UMK tahun 2024 akan dikalikan 6,5 persen, dan itulah nanti hasil untuk UMK tahun 2025," ujar Putu.
Putu menjelaskan, jika UMK tahun 2025 masih mengikuti peraturan lama, maka hanya akan naik sekitar Rp 65 ribu saja.
Sedangkan jika UMK 2024 dikalikan dengan 6,5 persen, maka bisa mencapai Rp 200 ribu lebih.
"Setelah itu, surat keputusan UMK tahun 2025, akan berlaku di bulan Januari tahun 2025," ujarnya.
Diketahui, UMK Pasangkayu pada tahun 2024 sebesar Rp 3.235.663, relatif tetap dari tahun 2023.
UMK Pasangkayu tahun 2024 merupakan tertinggi se-Sulawesi Barat.
"UMK Pasangkayu tidak mengacu pada UMP Sulbar," tutup Putu.(*)