Pengusaha Mamuju Khawatir Kenaikan UMK Rp 3,3 Juta Ganggu Stabilitas Bisnis
December 25, 2025 08:21 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju sebesar Rp 3.363.847 justru membuat khawatir bagi pengusaha.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mamuju, Rafiulnur Arsa, mengatakan, kenaikan UMK senilai Rp 3,3 juta ini dinilai akan membuat para pelaku usaha harus merasa khawatir.

Karena kata dia, masih banyak pengusaha di Mamuju masih berjuang menstabilkan omzet, sehingga ini berpotensi mengganggu  arus kas (cash flow) perusahaan.

Baca juga: Pasca Kebakaran Hebat di Mamuju Tengah, Tim Gabungan Salurkan Bantuan

Baca juga: Ini Daftar UMK 2026 di 3 Kabupaten di Sulbar, Mamuju Tertinggi Tembus Rp 3,3 Juta

"Kalau melihat kondisi lapangan, masih banyak pengusaha yang omzetnya belum mampu memenuhi kebutuhan karyawan sesuai UMK. Jika hitungan bisnis tidak masuk, pilihannya hanya dua: perusahaan kolaps atau terpaksa mengubah model bisnis," ujar Rafiulnur, saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Di sisi lain, Rafiaulnur Aksa optimis terhadap geliat ekonomi di tahun 2026 mendatang, ia melihat peluang usaha yang bisa mendongkrak laju perekonomian.

Peningkatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan percepatan proyek pemerintah diharapkan mampu memicu perputaran uang yang lebih masif di masyarakat.

Jaring Pengaman Pekerja Masa Depan

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mamuju, Oce Sulawijaya, menjelaskan angka Rp 3,3 juta tersebut merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Ini adalah upah minimum untuk masa kerja 0-1 tahun. Bagi pekerja yang sudah lebih dari itu, upahnya tentu harus di atas nilai tersebut. Tidak boleh turun," tegas Oce.

Saat ini, draf Surat Keputusan (SK) UMK 2026 telah disiapkan untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar segera ditandatangani Gubernur.

"SK akan berlaku mulai 1 Januari hingga Desember 2026. Kami akan mengedarkan aturan ini ke seluruh dunia usaha sebelum resmi diimplementasikan," tambahnya.
Formula Kenaikan

Kenaikan UMK Mamuju tahun depan merujuk pada formula penghitungan nasional yang mempertimbangkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dalam penetapannya, indeks alfa yang digunakan berada di angka 0,7. 

Hal ini sejalan dengan kenaikan UMP Sulbar yang mencapai 6,8 persen dari tahun sebelumnya.

Kini, para pelaku usaha di Mamuju dituntut untuk melakukan efisiensi operasional guna mengimbangi kenaikan biaya tenaga kerja, sekaligus menjaga daya saing di tengah tantangan ekonomi 2026.(*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.