Beda Nasib PPPK Paruh Waktu di Bandar Lampung dan Lampung Tengah
December 25, 2025 09:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Nasib berbeda dialami para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) paruh waktu di Bandar Lampung dan Lampung Tengah.

Hal tersebut setelah rencana pelantikan PPPK paruh waktu di Lampung Tengah yang semula dijadwalkan pada akhir Desember 2025, dikabarkan batal digelar.

Kabar tersebut beredar pada Kamis (25/12/2025). Sementara di hari yang sama, PPPK paruh waktu di Bandar Lampung, bisa tersenyum semringah.

Hal tersebut setelah Badan Kepegawain Daerah atau BKD Bandar Lampung memastikan, pelantikan PPPK paruh waktu akan dilakukan tepat di penghujung tahun 2025.

PPPK paruh waktu adalah skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja tidak penuh waktu, dengan jam kerja dan beban tugas lebih terbatas dibanding PPPK penuh waktu, serta penghasilan disesuaikan dengan jam kerja atau kemampuan anggaran pemerintah.

Skema ini biasanya ditujukan untuk, mengakomodasi tenaga honorer/non-ASN yang belum tertampung formasi penuh, dan memberi kepastian status kerja tanpa langsung menjadi PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu tetap terikat kontrak pemerintah, namun hak, gaji, dan jam kerja berbeda dari PPPK penuh waktu.

5.800 PPPK PW Dilantik Pekan Depan

BKD Bandar Lampung memastikan surat keputusan atau SK untuk 5.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah ditandatangani.

BKD Bandar Lampung pun memastikan, pelantikan akan dilakukan di akhir Desember 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Bandar Lampung, Zulkifili.

Pemkot melalui BKD Bandar Lampung berencana menggelar pelantikan PPPK paruh waktu pada Selasa (30/12/2025) atau Rabu (31/12/2025).

"Sebanyak 5.800 orang. Minggu depan kalau nggak Selasa atau Rabu, yang jelas sebelum Januari 2026 sudah selesai," ujar Zulkifli, Kamis (25/12/2025).

Zulkifli pun memastikan jika SK PPPK paruh waktu telah ditandatangani.

"Kalau SK insya Allah semuanya sudah selesai ditandatangani, tinggal pelantikannya saja," ucap Zulkifli.

"Mereka yang diangkat menjadi ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel atau berkurang dibandingkan pegawai penuh waktu," tukasnya.

Ia menyebut pelantikan PPPK paruh waktu akan dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Baca juga: Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Lampung Tengah Ditunda

Dikabarkan Batal

Di sisi lain, PPPK paruh waktu di Lampung Tengah, yang telah terdata secara resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih harus menunggu kepastian pelantikan.

Namun ternyata, jadwal tersebut dikabarkan batal.

Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri memastikan, proses pelantikan tidak akan berlarut-larut, dan menegaskan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu akan diselesaikan sebelum memasuki tahun 2026.

“Pasti akan diselesaikan sebelum 2026, karena PPPK paruh waktu ini sangat penting untuk keberlangsungan kegiatan pelayanan masyarakat di lingkup Pemkab Lampung Tengah,” tegas Komang Koheri, Kamis (25/12/2025).

Lebih lanjut, Komang menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi agar pelantikan dapat segera dilaksanakan. 

Rencananya, pelantikan PPPK paruh waktu Lampung Tengah akan digelar di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Lampung Tengah.

Adapun jumlah PPPK paruh waktu di Lampung Tengah mencapai 4.775 orang.

Rinciannya, 2.285 tenaga guru, 767 tenaga kesehatan, serta 1.723 tenaga teknis dan administrasi yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Komang Koheri juga menyampaikan harapannya agar seluruh calon PPPK paruh waktu dapat bersabar menunggu proses tersebut. 

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk segera menyelesaikan pelantikan dan pembagian SK Bupati bagi seluruh PPPK paruh waktu yang telah memenuhi persyaratan.

“Mohon bersabar, karena pasti akan segera diselesaikan. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghargai pengabdian para tenaga kerja yang telah lama berkontribusi bagi Lampung Tengah,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dominius Desmantri Barus/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.