Daftar Nominal UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi 2026
December 25, 2025 09:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi dan bersifat wajib untuk dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam keputusan tersebut, UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497, mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.513.120.

Sementara sektor pertambangan batubara, minyak bumi, dan gas alam ditetapkan sebesar Rp3.574.446.

UMK Kabupaten/Kota di Jambi

Hingga saat ini, baru enam dari sebelas daerah di Provinsi Jambi yang telah menetapkan UMK 2026.

Daerah tersebut meliputi Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sedangkan daerah yang belum menetapkan UMK, yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Merangin, masih menggunakan besaran UMP Jambi 2026.

Adapun rincian UMK yang telah ditetapkan sebagai berikut:

UMK Kota Jambi: Rp3.868.963, naik 7,26 persen dari tahun sebelumnya.

UMK Muaro Jambi: Rp3.651.917, naik 8,09 persen.

UMK Sarolangun: Rp3.533.562, naik 6,36 persen.

Adapun, UMSK perkebunan sawit Sarolangun sebesar Rp3.557.406 dan UMSK sektor pertambangan Rp3.629.309.

UMK Tanjung Jabung Barat: Rp3.551.430, naik 6,66 persen.

UMK Tanjung Jabung Timur: Rp3.486.521, naik 7,79 persen.

Sementara itu, sejumlah daerah yang belum menetapkan UMK tetap memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi 2026.

Di Kabupaten Batang Hari, misalnya, Pemkab memutuskan UMK 2026 sama dengan UMP Jambi, yakni Rp3.471.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari, M Ridwan Noor, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat dan perhitungan bersama unsur terkait.

Menurutnya, hasil perhitungan UMK Batang Hari berada di bawah nilai UMP.

"Kami sudah melakukan rapat dan perhitungan. Namun, hasil perhitungan UMK berada di bawah UMP, sehingga disepakati UMK Batang Hari disamakan dengan UMP," ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa penetapan UMK yang disamakan dengan UMP telah dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Kesimpulan rapat menetapkan UMK sama dengan UMP, dengan nilai Rp3.471.000," katanya.

Berpedoman PP Nomor 49 Tahun 2025

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa perhitungan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK merupakan usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan melalui SK Gubernur Jambi.

"Upah minimum ini batas terendah yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tuturnya.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah."

Daftar UMK di Provinsi Jambi

- UMP Jambi Rp3.471.497

- UMK Muaro Jambi Rp3.651.917

- UMK Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430

- UMK Sarolangun Rp3.533.562

- UMK Kota Jambi Rp3.868.963

- UMK Tanjung Jabung Timur Rp3.486.521

- UMK Kerinci Rp3.471.497

- UMK Sungai Penuh Rp3.471.497

- UMK Bungo Rp3.471.497

- UMK Tebo Rp3.471.497

- UMK Merangin Rp3.471.497

Daftar Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jambi

- UMS perkebunan sawit Rp3.513.120

- UMS pertambangan Rp3.574.446.

- UMSK perkebunan sawit Sarolangun Rp3.557.406

- UMSK pertambangan Sarolangun Rp3.629.309

 

Baca juga: Tawuran tak Jadi, Remaja Jambi Bawa Tongkat Besi pun Ketangkap Polisi

Baca juga: Dua ASN Terjerat Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Statusnya Masih PNS Aktif

Baca juga: Viral Kakek Pulang karena Diumumkan Meninggal padahal Masih Sehat, Kaget Ada Keranda

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.