Tilap Rp 3 Miliar, Mantri Bank BRI di Semarang Catut Nama 10 Anggota TNI yang Jadi Debitur
December 26, 2025 06:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantri Bank BRI Banyumanik berinisial DNR menilap duit perusahaan sebesar Rp 3 miliar selama kurun waktu 2021 hingga 2024.

Modus pria ini, yakni menerapkan gali lubang tutup lubang dengan beragam skema kredit.

Skema yang dijalankan DNR, di antaranya pengajuan suplesi (tambahan/top up) kredit fiktif, penggunaan uang pelunasan kredit, penggunaan pelunasan kredit debitur, dan penggunaan setoran angsuran pinjaman.

Atas ulahnya tersebut, DNR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Pria berkepala plontos ini lalu dijebloskan ke Lapas Kedungpane Semarang sejak Senin 22 Desember 2025.

"Kami melakukan penahanan terhadap seorang mantri BRI berinisial DNR yang merugikan bank BRI sebesar Rp 3 miliar. Sejumlah nasabah atau debitur juga dirugikan karena nama mereka dicatut oleh tersangka untuk pengajuan suplesi kredit fiktif dan uang setoran pinjaman pegawai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Rabu (24/12/2025).

Menurut Andhie, tersangka DNR melancarkan aksinya dengan lima modus operandi demi memanipulasi uang bank pelat merah itu.

Cara yang pertama, tersangka menggunakan skema pengajuan suplesi kredit fiktif dengan cara memalsukan dokumen pengajuan pinjaman Briguna (kredit pegawai Bank BRI).

Selain itu,  untuk memuluskan aksinya tersangka juga memalsukan tandatangan dari beberapa orang, seperti para nasabah, juru bayar instansi dan atasan nasabah. Pemalsuan tanda tangan itu bertujuan seolah-olah ada pengajuan suplesi kredit.

"Tersangka lalu menggunakan uang pencairan suplesi nasabah BRI untuk keperluan pribadi," bebernya.

Cara kedua, tersangka menggunakan uang pelunasan kredit nasabah.

Uang dari nasabah tersebut tidak digunakan untuk melunasi pinjaman, melainkan digunakan oleh tersangka. 

Berhubung ada kekosongan uang pada utang nasabah BRI itu, tersangka menggunakan cara ketiga berupa mengambil uang suplesi untuk melunasi pinjaman sebelumnya yang digunakan oleh tersangka.

Modus berikutnya, tersangka menggunakan dana setoran penurunan pokok pinjaman, yakni dana setoran di luar jadwal angsuran reguler yang secara spesifik dialokasikan untuk mengurangi saldo utang pokok.

Tersangka menerima uang setoran itu dari nasabah BRI yang justru digunakan atau diputar kembali untuk menutup angsuran debitur kelolaan lainnya yang sebelumnya telah ditilap.

Modus kelima, tersangka menipu nasabahnya yang menerima restrukturisasi utang atau perubahan bunga utang sehingga nilai utang nasabah per bulannya lebih kecil dibandingkan pada tagihan sebelumnya.

Namun, informasi ini tidak disampaikan oleh para nasabah BRI sehingga mereka tetap menyetorkan uang senilai dengan setoran sebelumnya. Selisih angka setoran utang ini lantas ditilap oleh tersangka.

"Melihat peluang itu tersangka tetap menerima setoran dengan nilai yang lebih tinggi namun yang disetorkan tetap sesuai tagihan sebelum restrukturisasi," ujar Andhie.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini dijuntokan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, menyebutkan par korban dari tersangka Mantri Bank BRI Banyumanik, DNR, ini berasal dari kalangan prajurit TNI Kodam IV Diponegoro.

Total korban dari kalangan TNI ada sebanyak 10 orang, sisanya satu korban dari kalangan sipil.

Nama prajurit TNI tersebut dicatut oleh tersangka untuk mengajukan suplesi atau tambahan kredit fiktif. Tak hanya itu, tersangka juga memalsukan tanda tangan atasan debitur dan juru bayar instansi yang berasal dari satuan Staf Personalia Daerah Militer (Sperdam) IV Diponegoro, sebuah lembaga bagian dari struktur Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro yang membawahi soal administrasi dan manajemen personel.

"Iya (tersangka memalsuan tanda tangan) dari Sperdam," sambung Sarwanto, saat dikonfirmasi Tribun. (Iwan Arifianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.