TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua untuk tahun 2026 diumumkan sebesar Rp 4.436.283.
Ini mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen atau bertambah Rp 150.433 dari UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 4.285.850.
UMP Papua mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 mendatang.
"Papua menyesuaikan dengan kondisi serta standar ekonomi daerah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, tahun ini kita naikkan 3,51 persen," ujar Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Adapun kenaikan UMP secara nasional berada di kisaran 5,9 persen.
Baca juga: Yan Mandenas Minta Elite Politik dan Aktivis Tak Politisasi Pernyataan Presiden Prabowo soal Papua
Pemerintah Provinsi Papua harus melakukan penyesuaian yang realistis dengan kondisi dan standar ekonomi daerah saat ini.
Fakhiri menekankan penetapan ini bersifat mengikat sehingga seluruh sektor usaha, mulai dari instansi pemerintah hingga perusahaan swasta di seluruh wilayah Provinsi Papua, wajib mematuhi standar upah terbaru tersebut.
“Patokannya sudah jelas, semua pelaku usaha di Provinsi Papua harus mengikuti ketetapan gubernur."
"Tidak boleh lagi ada pihak yang menetapkan upah sesuka hati. Ini perintah undang-undang dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian,” tegasnya.
Kebijakan kenaikan upah ini tidak hanya dipandang sebagai upaya perlindungan buruh, tetapi juga sebagai mesin penggerak ekonomi daerah.
Gubernur meyakini dengan bertambahnya pendapatan para pekerja, daya beli masyarakat akan meningkat secara signifikan.
"Kalau pendapatan pekerja naik, daya beli juga meningkat. Ini menjadi siklus ekonomi yang saling mendukung antara masyarakat dan dunia usaha. Perputaran uang di pasar akan lebih cepat, dan yang paling merasakan dampaknya adalah pelaku UMKM kita," ungkapnya.
Baca juga: Pasar Natal di Kota Dolar Mimika Lesu, Warga Pilih Pakai Pohon Lama dan Hiasan Sendiri
Gubernur Mathius Fakhiri memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang berniat mengabaikan aturan ini.
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan implementasi UMP 2026 berjalan mulus.
“Kalau ada pelaku usaha yang tidak menjalankan ketetapan ini, pasti akan kami sasar dan tindak tegas. Aturan sudah jelas, mekanisme sanksi sudah ada, dan kami tidak akan ragu untuk melaksanakannya demi kesejahteraan pekerja di Papua,” pungkasnya. (*)