Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 51 warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi hari raya Natal 2025.
Jumlah tersebut dibagi berdasarkan tindak pidana, yakni 12 orang pidana umum, 36 orang korupsi, satu orang narkotika, dan dua orang pencucian uang.
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono menerangkan bahwa warga binaan atau narapidana yang berhak mendapatkan remisi ini ada syarat dan ketentuannya, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko.
"Narapidana di Lapas Sukamiskin ini ada 475 orang dan tahanan ada enam orang. Jadi, di Lapas Sukamiskin ada 51 orang yang mendapatkan remisi Natal 2025. Pemberian remisi pun sudah diatur dalam aturan perundang-undangan hingga peraturan menteri," katanya, Jumat (26/12/2025) dari keterangan tertulisnya.
Fajar lebih lanjut mengatakan, dari 51 orang tadi bermacam-macam mendapatkan remisinya, seperti tujuh orang mendapatkan remisi khusus 1 (15 hari), 35 orang mendapatkan remisi khusus 1 (1 bulan), delapan orang mendapatkan remisi khusus 1 (1 bulan 15 hari), dan satu orang mendapatkan remisi khusus 1 (2 bulan).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan di hari raya Natal 2025.
Kepala Kanwil Dirjenpas Jabar, Kusnali menerangkan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini diatur dalam UU RI nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, kemudian ada dalam Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Aturan remisi pun diatur dalam Keppres nomor 174 tahun 1999.
Kusnali menyebut data warga binaan pemasyarakatan (WBP) seJabar per 23 Desember 2025 ada 5.019 orang tahanan, 21.589 orang narapidana. Kemudian, data WBP beragama Nasrani seJabar per 23 Desember sebanyak 125 orang tahanan, dan 615 orang narapidana.
"Kalau yang mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun ini, untuk remisi khusus 1 sebanyak 495 orang dan delapan orang mendapatkan remisi khusus II, sehingga total 503 orang," katanya dari keterangan resminya, Kamis (25/12/2025)
Dari jumlah 503 orang ini, lanjut Kusnali, dirincikan kembali berdasarkan pengusulan dari lapas, rutan, dan LPKA di Kanwil Dirjenpas Jabar yang sudah masuk ke sistem database pemasyarakatan, seperti:
Remisi Khusus 1:
15 hari: 124 orang
1 bulan: 257 orang
1 bulan 15 hari: 96 orang
2 bulan: 18 orang
Remisi Khusus II:
15 hari: 2 orang
1 bulan: 3 orang
1 bulan 15 hari: 2 orang
2 bulan: 1 orang
"Remisi Khusus 1 ini remisi khusus hari raya Natal yang diberikan ke narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangi perolehan remisi khusus hari raya Natal tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas. Sedangkan remisi khusus II ialah remisi khusus Natal yang diberikan ke narapidana, yang masa pidananya apabila dikurangi perolehan remisinya, yang bersangkutan bebas pada 25 Desember 2025," kata Kusnali
Sementara itu, untuk pengurangan masa pidana, Kusnali menyebut data anak seJabar berjumlah 191 orang, terdiri dari 27 orang anak berhadapan dengan hukum dan 164 orang anak binaan.
"Data anak beragama Nasrani seJabar yang mendapat pengurangan hanya satu orang itu pun anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari," katanya.(*)