Pria di Siak Ditangkap, Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Masih Kelas 3 SD
December 26, 2025 02:03 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PS (42) warga Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tak berkutik  diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, setelah dilaporkan diduga melakukan persetubuhan pada anak kandungnya.

Dari keterangan pihak kepolisian Polsek Tualang diketahui bahwa PS telah melakukan persetubuhan pada anak kandungnya berinisial SS (20) itu sejak korban duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga September 2025.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono SH MH melalui Kanitreskrim Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom membeberkan saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolsek.

Dikatakan Alan, sesuai dengan pengakuan terduga pelaku, ia nekat menyetubuhi anak kandungnya karena tergiur dengan tubuh korban.

"Terduga pelaku dikenal punya karakter tempramen. Istri terduga pelaku dan anaknya takut dengan sikap pemarah itu. Padahal korban merupakan anak kesayangan terduga pelaku," ungkap Alan, Jumat (26/12/2025)

Kronologi Kejadian

Awal mula terungkapnya peristiwa persetubuhan yang dilakukan PS dari perubahan korban SS.

Dibeberkan Kanitreskrim Kanit Reskrim Polsek Tualang,  Iptu Alan Arief.S.Kom awalnya ibu korban sedang berbicara dengan teman-teman korban SS mempertanyakan keberadaan SS yang jarang pulang.

Baca juga: Pelaku Curanmor di 9 TKP di Siak Diringkus Polisi, Pelarian Terungkap Lewat Sinyal GPS

Baca juga: Nasib Warga Siak di Pengusian, Ada Bayi dan Balita, Tidur Beralaskan Tikar

Dari pembicaraan itu disebutkan bahwa korban sudah lama tidak masuk kerja. Mendengar kabar itu, ibu korban kemudian menghubungi korban. 

"Ibu korban meminta korban untuk segera pulang. Jika tidak mau pulang, maka korban akan dijemput oleh ayahnya. Mendengar perkataan ibunya, korban langsung menolak," ungkap Alan

Sesuai keterangan saat pemeriksaan, saksi atau ibu korban saat itu mengatakan jika korban terdengar tak mau nama ayahnya itu disebut-sebut.

Korban kemudian meminta waktu untuk membuka fakta yang terjadi. Ia berjanji akan menceritakan perlakuan ayahnya pada dirinya. 

Korban juga mengatakan alasan mengapa ia tidak pulang-pulang ke rumah karena ia trauma pada ayahnya.

Dari pernyataan korban tergambarkan jika korban ada trauma pada bapaknya. Namun korban belum mau menceritakan perihal apa yang ia alami.

Mendengar jawaban anaknya, ibu korban makin penasaran. Ibu korban meminta bertemu. Namun korban masih menolak.

Namun, ibu korban terus mendesak agar bisa bertemu dan cerita apa yang terjadi. Sampai kemudian korban luluh dan mengirimkan lokasi ia tinggal.

"Ibu korban atau pelapor bersama dengan anak laki-lakinya yang merupakan adik korban kemudian mendatangi lokasi sesuai arahan korban. Saat bertemu itulah kemudian korban menceritakan kalau dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya," ungkap Alan.

Pelaku menjalankan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah. Ibu korban bekerja disalah satu perusahan perkebunan sebagai buruh harian lepas.

" Jadi, terduga pelaku ini menjalankan aksi bejatnya siangban malam hari. Karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban," ungkap Alan.

Mendengar pengakuan anak gadisnya itu, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tualang.

Kronologi Penangkapan

Berpegang dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak. 

Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB tim Opsnal melakukan pengecekan lokasi, diketahui pelaku berada di  Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) Provinsi Riau.

Kemudian pada hari  Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB tim Opsnal Polsek Tualang melakukan pengecekan kembali keberadaan pelaku yang ternyata diketahui sudah berada di Kabupaten Pelalawan.

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang terus melakukan pemantauan. Hingga pada Rabu (24/12/2025) diketahui terduga pelaku sudah berada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan mengarah ke kediamannya," ujar Alan.

Mengantisipasi pelaku kembali kabur, polisi kemudian langsung mendatangi kediaman pelaku dan meringkusnya.

Pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan 

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku PS dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

( Tribunpekanbaru.com / Budi Rahmat)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.