Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pembentukan satgas ini dilakukan karena, meskipun pemerintah menetapkan standar upah minimum setiap tahun, namun faktanya tidak semua perusahaan menjalankan implementasi tersebut.
Artinya, masih ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMP maupun UMK yang telah ditetapkan pemerintah, padahal penetapan kenaikan upah selalu mempertimbangkan masukan dari serikat pengusaha dan pekerja setiap tahunnya.
Plt Kepala Disnakertrans NTB, Muslim mengatakan dalam pembentukan Satgas tersebut sebaiknya juga melibatkan aparat penegak hukum (APH), Satpol PP dan serikat pengusaha dan pekerja.
"Pak Gubernur terbuka untuk memberikan ruang partisipasi publik dalam memastikan hak pekerja dan kewajiban pelaku usaha agar semuanya berjalan beriringan," kata Muslim.
Setelah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menetapkan kenaikan UMP untuk NTB tahun 2026, sebesar Rp2.673.000 atau naik sebesar Rp70 ribu dibandingkan tahun 2025 ini.
Fokus utama Iqbal adalah memastikan semua perusahaan memberikan upah pekerja sesuai standar, dia tidak ingin ada perusahaan yang membayar masih dibawah UMP.
"Pengawasan ini terkait dengan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan kepatuhan membayar hak upah yang telah ditetapkan pemerintah," kata Muslim.
Muslim menegaskan terkait dua hal yang menjadi atensi dari Gubernur Iqbal tersebut, sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan segera mencari formulasi dalam melaksanakan rencana aksi tersebut.
"Bisa dengan membuat call center, jadi pekerja yang merasa dirugikan bisa menelpon. Baru kita akan melayani mereka dimana mereka berada," kata Muslim.
Pada saat pengumuman kenaikan UMP NTB pada Senin (22/12/2025) lalu, Gubernur Iqbal secara terang-terangan mengatakan bahwa saat ini masih ada yang membayar di bawah UMP.
"Berapapun angkanya, kalau fakta di lapangan pekerja di bayar di bawah itu apa artinya kenaikan itu," tegas Iqbal.
Iqbal meminta pengawasan terhadap kenaikan upah pekerja ini gencar dilakukan, bahkan dia mengaku memberikan perhatian khusus untuk kenaikan upah tersebut.
"Implementasi harus nyata dan dirasakan oleh pekerja," kata Iqbal.
Mantan juru bicara Kementerian Luar Negeri ini menyampaikan, jika perusahaan tidak menaikkan upah buruh bisa diancam dengan sanksi perdata dan pidana.