Kenaikan Besaran UMP Jabar Tahun 2026 Menuai Kecaman dari Para Buruh, Ada Apa?
December 26, 2025 05:35 PM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya seperti yang kita ketahui bersama, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah resmi menetapkan besaran kenaikan UMP di tahun 2026.

Hal itu pun langsung dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengatakan jika kenaikan UMP Jabar di tahun 2026 sebesar 5,77 persen.

"Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen," kata Dedi Mulyadi.

Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen , dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.191.238.

Nah Tribuners, dengan penetapan besaran UMP Jabar 2026 tersebut bukan tanpa diputuskan

Pasalnya, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha. 

Baca juga: UMP Jabar Naik 5,7 Persen di 2026, UMK Kota/Kabupaten Tasikmalaya Benarkah Jadi Tertinggi Kedua?

Baca juga: UMP Jabar 2026 Sudah Ditetapkan, Ini Prediksi UMK di Seluruh Jabar Termasuk Priangan

Menuai Kekecewaan dari Buruh

Namun, ditengah rasa bahagia akhirnya UMP Jabar 2026 naik, tapi kenaikan tersebut malah menuai kekecewaan dari kalangan buruh. 

Kenaikan sebesar 5,7 persen dengan nilai alpha 0,7 dinilai belum mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja. 

Yang mana, hal tersebut terlihat dari perbedaan antara UMP dan UMK semakin lebar, sementara rata-rata UMK Jabar sekitar Rp3,5 juta masih jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp4,7 juta.

Baca juga: UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp2.317.601, Ada 3 Daerah yang Hampir Tembus di 6 Juta Per Bulannya

Mengetahui perihal besaran kenaikan UMP Jabar 2025, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menilai keputusan gubernur tidak sepenuhnya mengakomodasi usulan daerah. 

Ia mengatakan bahwa mayoritas UMK sudah sesuai rekomendasi kabupaten/kota, meskipun terdapat tiga wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat yang terdapat perbedaan angka. 

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa usulan daerah sebenarnya sudah cukup sejalan, namun belum tercermin secara penuh dalam penetapan provinsi.

Baca juga: UMP Jabar 2026 Sudah Ditetapkan, Segini Besaran UMK di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Jabar

Baca juga: UMP Jabar 2026 Naik Hingga Rp2,31 Juta, Begini Kata Gunernur Dedi Mulyadi

Sorotan juga tertuju pada Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dadan menyebut ada tujuh daerah yang UMSK-nya tidak ditetapkan gubernur, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, dan Majalengka. 

Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sebab selisih antara beberapa UMSK dan UMK hanya sekitar Rp4 ribu, sehingga tidak mencerminkan sektor usaha tertentu yang semestinya memiliki upah lebih besar. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.