Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan Bareskrim Polri berhasil memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, Jumat (26/12/2025).
Sebanyak tujuh dari sembilan WNI diketahui telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai scammer dalam jaringan penipuan daring di beberapa wilayah.
Seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia pada 26 Desember 2025 dengan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta.
Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB.
"Mereka telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan exit permit," tulis keterangan resmi dari Kemlu, Jumat (26/12/2025).
Tak hanya itu, KBRI Phnom Penh juga telah memfasilitasi pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang dimaksud sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.
"Para WNI tercatat berasal dari beberapa wilayah di Indonesia yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Lampung," bunyi keterangan tersebut.
Hanya saja, Kemlu tidak memerinci secara detail identitas dari keseluruhan WNI yang telah berhasil dipulangkan tersebut.
"Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, guna menghindari risiko eksploitasi dan TPPO," tukas dia.
Mereka direkrut dengan janji pekerjaan, lalu dipaksa bekerja sebagai scammer.
Korban sering disekap, disetrum, atau dipaksa bekerja dengan ancaman.
Kasus ini meningkat tajam sejak 2024–2025
Pemerintah Indonesia sudah memulangkan sejumlah korban dari Phnom Penh.
Pada Oktober 2025, video viral menunjukkan puluhan WNI kabur dari markas scam di Chrey Thum, Kandal, Kamboja.
Kemlu RI mendata lebih dari 110 WNI sebagai korban perdagangan orang terkait scam. (*)