SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR — Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi hukuman berat dalam lanjutan kasus mega korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025) memvonis Najib 15 tahun penjara tambahan serta denda miliaran ringgit setelah ia dinyatakan bersalah atas puluhan dakwaan korupsi dan pencucian uang.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan Najib terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.
Dana yang diselewengkan mencapai lebih dari 700 juta dolar AS atau sekitar Rp 11,7 triliun, yang mengalir dari 1MDB ke rekening pribadi Najib.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun penjara untuk tiap dakwaan pencucian uang.
Namun, seluruh hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan (concurrent), sehingga total hukuman baru yang harus dijalani Najib adalah 15 tahun penjara, yang akan berlaku setelah ia menyelesaikan hukuman 12 tahun sebelumnya.
Selain pidana penjara, Najib juga dijatuhi denda sebesar 11,4 miliar ringgit (sekitar Rp 47,15 triliun).
Pengadilan turut memerintahkan penyitaan aset senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun).
Jika denda tidak dibayarkan, masa hukuman penjara dapat diperpanjang.
Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai hakim telah melakukan banyak kekeliruan dalam pertimbangan hukum.
Najib sendiri tetap bersikukuh tidak bersalah dan kembali mengklaim dana tersebut merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi.
Namun, majelis hakim menolak keras pembelaan tersebut.
Hakim Sequerah menyebut klaim sumbangan Saudi “tidak masuk akal” dan menegaskan bahwa empat surat yang diajukan sebagai bukti sumbangan terbukti palsu.
Menurut pengadilan, sumber dana yang masuk ke rekening Najib secara jelas berasal dari 1MDB.
Hakim juga menyoroti hubungan erat Najib dengan buronan internasional Low Taek Jho (Jho Low), yang disebut bertindak sebagai perantara dan fasilitator dalam penyelewengan dana.
Najib dinilai tidak pernah berupaya memverifikasi asal-usul dana tersebut maupun mengambil tindakan terhadap Jho Low.
Bahkan, Najib disebut menggunakan kekuasaannya untuk mempertahankan jabatan, termasuk dengan memecat pejabat tinggi seperti jaksa agung dan pimpinan lembaga antikorupsi yang tengah menyelidiki kasus 1MDB.
“Ini bukan tindakan orang yang naif. Terdakwa bukan orang desa,” tegas hakim dalam putusannya.
Baca juga: PM Najib Mikati Desak Israel Segera Bebaskan 9 Tahanan Lebanon Lainnya
Skandal 1MDB merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah modern dan menjadi sorotan internasional.
Dana investasi negara itu didirikan Najib pada 2009 saat ia menjabat sebagai perdana menteri dan menteri keuangan, dengan kewenangan veto atas keputusan strategis 1MDB.
Antara 2009 hingga 2014, miliaran dolar AS diduga diselewengkan dan dicuci melalui berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan Swiss.
Dana tersebut digunakan untuk membeli properti mewah, karya seni, perhiasan, kapal pesiar, hingga membiayai film-film Hollywood.
Departemen Kehakiman AS menyebut kasus ini sebagai salah satu bentuk kleptokrasi terparah di dunia.
Najib sebelumnya mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara pada Agustus 2022 dalam kasus terpisah terkait SRC International, anak usaha 1MDB.
Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia mengurangi separuh masa hukumannya. Namun, dengan vonis terbaru ini, Najib dipastikan tidak lagi berpeluang bebas pada 2028.
Sementara itu, istri Najib, Rosmah Mansor, juga telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi berbeda dan saat ini masih menunggu putusan banding dengan status bebas bersyarat.