WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp5.938.888 dan menjadi tertinggi kedua se-Jawa Barat.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diumumkan pada Rabu (24/12) malam.
Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Bekasi dengan nilai Rp5.999.443 dan terendah yakni Kabupaten Pangandaran sebesar Rp.2.351.250.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, serta mengacu pada Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 022/XII/Pemprov dan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada 23 Desember 2025.
Baca juga: Tidak Ada Korban Jiwa, 2 Ruko Hangus Terbakar saat Warga Merayakan Natal di Kota Bekasi Jawa Barat
“Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing kabupaten dan kota. Pembayarannya mulai berlaku per 1 Januari 2026,” kata Dedi.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601, mengalami kenaikan sebesar Rp126.369 atau setara 5,7 persen dibanding UMP 2025 yang senilai Rp2.191.232.
Nilai alpha yang digunakan dalam perhitungan ini adalah 0,7.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995, naik Rp138.475,04 atau setara dengan kenaikan 6,2 persen dibanding UMSP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.201.519,60.
Penetapan UMP dan UMSP ini masing-masing dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025.
Baca juga: Buruh Kecewa UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Berikut daftar UMK 2026 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat berdasarkan urutan tertinggi hingga terendah: