TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli ponsel (gadget) merek iPhone.
Seorang pria yang berhasil diamankan polisi yaitu berinisial AT (23), usai tersangka membawa kabur uang korban senilai puluhan juta rupiah hingga ke Kutai Barat (Kubar).
Aksi penipuan ini bermula pada Minggu 21 Desember 2025 siang, sekitar pukul 14.37 WITA.
Kejadian berlangsung di sebuah toko yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: 3 Lokasi Kavling Tanah di Balikpapan Diduga jadi Objek Penipuan, Pelaku Disinyalir Orang yang Sama
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa tersangka AT melancarkan aksinya dengan menawarkan unit iPhone dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian sepakat untuk membeli.
"Korban telah melakukan transfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp30.500.000," ujarnya.
Namun, setelah uang terkirim, barang yang dijanjikan tak kunjung tiba.
Tersangka AT justru menghilang dan memutus komunikasi dengan korban. Merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Pelacakan terhadap tersangka membuahkan hasil. Pelapor bersama saksi berhasil mengidentifikasi keberadaan AT di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Tersangka kemudian diamankan dan segera dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Restorative Justice Polda Kaltim jadi Opsi Penanganan Kasus Penipuan Tanah Kavling Balikpapan
Saat diamankan petugas, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Enam lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku dan Satu unit iPhone 13 -128 GB berwarna pink.
AKP Agus Setyawan, bilang dari kejadian ini, masyarakat diingatkan agar selalu waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran barang mewah dengan harga murah yang tidak masuk akal, terutama dalam transaksi daring (online).
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan mudah tergiur harga murah. Jika menemukan indikasi penipuan, segera lapor ke kepolisian terdekat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AT telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
(*)