TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan pihaknya akan segera melakukan perbaikan tata kelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
Perbaikan harus dilakukan karena pengelolaan TPA Tanjungrejo yang belum sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus berada di skor 54-55 atau masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional yang ditetapkan yaitu skor 60.
“Kami komitmen untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Sam’ani.
Baca juga: Musim Liburan, Ribuan Pengunjung Serbu Pijar Park di Lereng Gunung Muria Kudus
Pembenahan tersebut, kata Sam’ani, mulai dari penutupan tanah atau penerapan skema controlled landfill di area TPA yang sesuai standar sekaligus pengendalian air lindi atau limbah cair dari TPA. Termasuk, katanya, upaya penanganan mikroplastik.
“Pemerintah Kabupaten Kudus juga terus memperkuat kolaborasi dengan pihak swasta sebagai bagian dari solusi jangka panjang,” kata Sam’ani.
Kolaborasi dengan pihak swasta, katanya, berkaitan dengan pengembangan Refuse Derived Fuel (RDF) yang bekerja sama dengan PT Pura dan PT Semen Gresik. Kemudian untuk sampah organik, katanya, di Kabupaten Kudus bekerja sama dengan PT Djarum.
“Upaya ini harapannya dapat mengurangi beban TPA sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih bijak dan bernilai guna,” kata Sam’ani.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kudus juga tengah mengembangkan RDF yang dibiayai APBD Kudus di kawasan TPA Tanjungrejo. Alokasi anggaran untuk membangun RDF ini mencapai Rp 4,2 miliar yang nantinya mampu mengolah sampah anorganik sebanyak 2,5 ton per jam. Harapannya bulan ini selesai pembangunan nya dan pada awal Januari 2026 sudah mulai beroperasi.
Pembangunan RDF ini menggenapkan RDF yang sebelumnya sudah ada yang dibangun PT Pura di kompleks TPA Tanjungrejo. Artinya, kata Sam’ani, pemerintah Kabupaten Kudus dan lembaga swasta di Kudus serius dalam mengurusi sampah.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPA Tanjungrejo. Dalam kunjungan tersebut, dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kudus segera dijatuhi sanksi lantaran masih menerapkan praktik pembuangan secara terbuka atau open dumping di TPA Tanjungrejo. Praktik tersebut sudah dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila tidak melakukan perbaikan,” kata Hanif. (goz)
Baca juga: Menteri LH Berikan Sanksi Administratif Bagi Kabupaten Kudus Atas TPA Open Dumping