Teror Bom di Depok, Polisi Ungkap Motif hingga Tersangka Disebut Kerap Teror Mantan Kekasih
December 27, 2025 05:04 PM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HRR (23) diringkus dan jadi tersangka kasus teror bom di 10 sekolah Depok, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025) lalu.

HRR jadi tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi, termasuk sebuah nama yang digunakan tersangka untuk mengirim email ancaman bom.

Diketahui, HRR mengirimkan ancaman bom menggunakan sebuah email yang mencantumkan nama Kamila Hamid.

Setelah ditelusuri, nama tersebut dicatut oleh tersangka untuk melakukan teror.

Polisi Bongkar Motif

Teror bom tersebut bukanlah bermotif jaringan terorisme maupun ideologi.

Tersangka ternyata melakukan aksi teror karena persoalan asmara.

Pria jurusan teknologi informatika ini sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh kekasihnya, Kamila.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka mengonfirmasi hal tersebut.

Mengutip Wartakotalive.com, Made Gede Oka menuturkan, pelaku kecewa terhadap hubungan asmaranya yang kandas sejak tahun 2022 tersebut.

Pelaku HRR disebut tidak menerima keputusan K dan keluarganya yang menolak lamarannya.

"Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok karena masalah asmara, pelaku kesal dikecewakan oleh pasangannya," kata Made Gede Oka dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Nasib Mahasiswa Peneror Bom ke Sekolah di Depok, Terancam 5 Tahun Penjara

Pengakuan Pemilik Email

Sebelum menangkap HRR di Semarang, Jawa Tengah, polisi memeriksa Kamila sebagai terduga pemilik email teror.

“Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk klarifikasi. Belum tentu dia yang mengirimkan email tersebut dan belum tentu bersalah,” kata Made, Rabu (24/12/2025).

Mengutip Wartakotalive.com, Made mengatakan, yang bersangkutan mengaku tidak mengirimkan email ancaman tersebut.

Ia menuturkan, akun email tersebut diduga diretas oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

“Pengakuannya masih kami dalami. Dia menyampaikan akunnya diretas, dan itu sedang kami cek kebenarannya,” ujar Made.

Teror Berlangsung sejak 2022

Made Gede Oka mengatakan, ternyata HRR bukan pertama kali melakukan teror.

Dari hasil penyelidikan, aksi teror juga sebelumnya pernah menimpa Kamila, bahkan sejak 2022 lalu.

"Sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024, tersangka H membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekan saudari K," kata Made Gede Oka.

Tak hanya lewat media sosial, HRR juga kerap melakukan order fiktif makanan ke rumah dan ke kampus Karmila.

"Banyak order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus saudari Karmila yang bukan dipesan atau di order sendiri oleh saudari K," kata Oka.

Kamila juga sempat melapor pada 2024 atas gangguan yang ia alami.

"Yang bersangkutan sempat melapor, namun kami masih cek penanganan laporan tersebut," jelas Oka.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.