TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro akan menutup Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin jelang malam tahun baru 2026 atau tepatnya pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Hal ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menggelar Car Free Night dengan menyiapkan delapan panggung hiburan mulai dari Bundaran Patung Kuda hingga Bundaran Senayan.
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Robby Hefados mengatakan nantinya penutupan ruas jalan itu akan dilakukan sejak pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari.
"Akan dilaksanakan Car Free Night. Dimana penutupan arus atau arus lalu lintas kendaraan yang mengarah ke Jalan Sudirman-Thamrin, nanti akan dimulai pada pukul 18.00 pada sore hari di tanggal 31 Desember, sampai nanti pukul 02.00 dini hari," kata Robby kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Nantinya, kata Robby, rekayasa arus lalu lintas buntut penutupan jalan itu sudah disiapkan agar masyarakat bisa mencari alternatif jalan lain.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah
Selain itu, Robby menyatakan akan ada 800 personel lalu lintas disebar di sejumlah wilayah untuk memastikan kelancaran pada saat malam pergantian tahun itu.
"Untuk selama Operasi Lilin ini kami melibatkan 1.500 personil untuk dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, gabungan dengan Satlantas wilayah. Dan untuk pada saat malam pergantian tahun sendiri, kami akan melibatkan hampir 800 personil. Bergabung nanti dengan jajaran kewilayahan, dengan Polres," jelasnya.
Aturan ganjil genap (gage) ditiadakan sementara bagi kendaraan roda empat di Jakarta.
Hal ini sejalan dengan libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," tulis keterangan TMC Poda Metro Jaya, Kamis (25/12/2025).
Baca juga: Pastikan Pemudik Natal dan Tahun Baru Terlayani, Wamenhub Suntana Tinjau Pelabuhan Ciwandan
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Pergub ini secara spesifik menyebutkan bahwa pemberlakuan Ganjil Genap akan ditiadakan pada hari libur nasional, hari libur khusus, atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut isi lengkap dari Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019:
Pasal 3 ayat (3): "Peniadaan pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada hari libur nasional, hari libur khusus, dan/atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.".
Selain itu sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan juga mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB).
Keputusan ini tercatat dengan Nomor 1497 Tahun 2025 (Menteri Agama), Nomor 2 Tahun 2025 (Menteri Ketenagakerjaan), dan Nomor 5 Tahun 2025 (Menteri PANRB).
Berdasarkan keputusan tersebut, total terdapat 25 hari libur pada tahun 2026, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Termasuk satu di antaranya libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026.