DBHCHT Trenggalek 2026 Turun Hampir Separuh Dibanding Tahun Lalu, Sektor Kesehatan Prioritas
December 27, 2025 07:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dana transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 yang akan diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur, adalah sebesar Rp 18 miliar.

Jumlah ini turun sekitar 44 persen dibandingkan tahun 2025 yang menerima DBHCHT mencapai Rp 32.820.960.000.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, awalnya alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 17 miliar, lalu mendapatkan tambahan Rp 1 miliar.

Tambahan anggaran tersebut berasal dari sisa distribusi DBHCHT dari pemerintah pusat. 

"Awalnya DBH cukai yang kita terima sebesar Rp 17 miliar. Karena ada sisa distribusi dari pusat, akhirnya ditambah Rp 1 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 18 miliar," ujar Doding, Jumat (26/12/2025).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menyebutkan, penggunaan DBHCHT sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, salah satunya di bidang kesehatan.

Di Kabupaten Trenggalek, tambahan anggaran Rp 1 miliar tersebut dialokasikan untuk membantu masyarakat yang kepesertaan PBI (Penerima Batuan Iuran) BPJS Kesehatannya nonaktif.

"Kita tambahkan untuk bantuan rekan-rekan masyarakat yang BPJS-nya nonaktif. Jumlahnya cukup banyak, sehingga anggaran ini digunakan untuk membuka kembali BPJS yang nonaktif," lanjutnya.

Baca juga: Dana Transfer dan DBHCHT Dipangkas Rp 341 Miliar, Pemkab Jember Siapkan Penyesuaian 

Wakil rakyat dari Dapil Kecamatan Gandusari, Karangan, Suruh, tersebut menambahkan, pemanfaatan dana tambahan tersebut akan direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

Dengan tambahan DBHCHT tersebut, Doding berharap akses layanan kesehatan masyarakat bisa optimal, khususnya bagi warga yang selama ini terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Status Nonaktif

Sebelumnya, sebanyak 16 ribu masyarakat miskin di Trenggalek dinonaktifkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Penyebab utama dinonaktifkannya 16 ribu PBI tersebut oleh sistem karena data yang tidak padan serta kuota yang terbatas.

Untuk data yang tidak padan, Pemkab Trenggalek telah melakukan perekaman biometrik, bahkan melakukan jemput bola jika yang PBI JKN sedang sakit atau sudah lanjut usia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.