Ini Timeline Penanganan Sampah di Tangsel, Fase Darurat Hingga Jangka Panjang
December 27, 2025 07:53 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah yang kini dalam kondisi darurat.

Pemkot Tangsel telah memiliki timeline sebagai rencana kerja yang terukur untuk memastikan implementasi dan strategi pengelolaan sampah berjalan efektif.

Sekretaris Daerah Tangsel, Bambang Noertjahjo menyampaikan, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk melaksanakan penanganan sampah sesuai dengan standar dan ketentuan undang-undang, memprioritaskan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Tangsel.

Ia juga mengaku, pihaknya sedang dan akan terus melakukan pengelolaan sampah secara transparan dan akuntabel, serta menyelesaikan persoalan sampah dalam timeline yang telah ditetapkan.

"Kami menjalankan pengelolaan sampah dengan serius dan bertanggung jawab," ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Sabtu (27/12/2025).

Berikut rincian Timeline Pengangan Sampah di Tangsel : 

  • Fase Darurat Sampah (Desember 2025 - Januari 2026)

Dalam fase ini, Pemkot Tangsel akan mengoperasikan TPA Cipeucang untuk menangani 400 ton sampah per hari, memaksimalkan penggunaan 54 unit TPS3R, dan menguatkan pengawasan serta monitoring dari KLHK dan Pemprov Banten.

Proses finalisasi administrasi kerja sama dengan Kota Serang juga berlangsung dalam fase ini.

Evaluasi harian dilakukan terhadap pengurangan penumpukan sampah di jalanan, pencatatan volume sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas, serta koordinasi berkala dengan Menteri LH, Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangsel.

  • Fase Pelaksanaan Kerja Sama Lintas Daerah (Januari - Maret 2026)

Fase ini ditandai dengan dimulainya pengiriman sampah dari Tangsel ke TPSA Cilowong Kota Serang dengan target pengalihan 500 ton sampah per hari.

Peningkatan kapasitas operasional transportasi sampah dan pengurangan volume sampah yang tertumpuk secara signifikan menjadi fokus fase ini.

  • Fase Penguatan Sistem Jangka Panjang (2026 - 2029)

Fase akhir ini meliputi penyelesaian perbaikan infrastruktur TPA Cipeucang, pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSEL), peningkatan kapasitas pengelolaan sampah desentralisasi, dan target operasional PSEL pada 2029.

Dan demi memberikan update yang berkelanjutan, Bambang menegaskan, pihaknya juga berkomitmen untuk terus memberikan informasi kepada publik, media, dan seluruh stakeholder terkait perkembangan penanganan sampah. 

"Karena kami menyadari bahwa persoalan sampah Tangsel adalah tanggung jawab Pemkot Tangsel yang harus diselesaikan dengan serius, terukur, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Baca juga: Mulai Januari 2026, Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel ke Kota Serang Berjalan 4 Tahun

Ancaman Pidana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq beberapa waktu lalu telah mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah.

Pasal ini juga mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, apabila kepala daerah gagal menangani pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Oleh karena itu, untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan sampah di Tangsel sesuai ketentuan undang-undang, Kementerian Lingkungan Hidup juga bakal menerjunkan tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum). 

Pengawasan tersebut, mencakup monitoring berkelanjutan terhadap kondisi operasional TPA Cipeucang dan memastikan standar teknis serta environmental compliance.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.